Mantan Kades Kuripan Dituntut 2 Tahun
BENGKULU SELATAN - Persidangan Zaldi mantan kepala desa (kades), Kuripan, Bunga Mas yang tersandung Kasus korupsi dana des (DD), sudah memasuki babak baru. Sidang sudah agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu Selatan (BS) di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Zaldi dituntut hukuman penjara hingga denda ratusan juta. Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar, SH.MH menuturkan, telah menggelar sidang di pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan. \"Terdakwa dituntut oleh Tim JPU kami 2 tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsidair 4 bulan kurungan,\"ujar Nauli. Ditambahkan Kajari, tidak hanya itu Zaldi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 148,3 juta dengan subsidair 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan lantaran akibat perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 251,9 juta. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Nauli mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan minggu depan. \"Untuk pembacaan putusan sepertinya minggu depan,\"ucap Nauli. Sekedar mengingatkan, tahun 2016 ada kegiatan pembangunan fisik menggunakan dana desa. Kegiatan tersebut yakni pembangunan jalan rabat beton dan siring pasang. Hanya saja dari hasil audit diketahui ada kerugian negara hingga ratusan juta. Setelah itu, Zaldi yang saat itu menjabat sebagai Kades Kuripan, Bunga Mas sudah mengembalikan sebagian kerugian negara yakni Rp 25,06 juta untuk pajak dan Rp 79,5 juta membayar sebagian kerugian negara. Adapun total kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp. 147,4 juta.(yes)
Sumber: