Atasi Ternak Liar, Satpol PP Usulkan Senjata Pembius
BENGKULU SELATAN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), mengusulkan anggaran pembelian 2 (dua) unit senjata untuk membius hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya di fasilitas umum dan permukiman penduduk. \"Usulkan anggaran pembelian senjata bius dalam APBD 2022. Berharap peralatan ini bisa untuk mengatasi hewan ternak yang dilepasliarkan masyarakat,\"kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin, S.Sos kepada awak media di ruang kerja, Kamis (5/8/2021). Dikatakan Erwin Muchin, senjata bius peruntukan tak lain untuk mempermudah tim gabungan yang terdiri dari polisi dan TNI dalam melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, dan fasilitas umum. Dia menyebut, tim gabungan penertiban hewan ternak liar selama ini kewalahan menangkap hewan ternak yang dilepasliarkan, karena menggunakan peralatan manual berupa tali. \"Terkait dengan izin penggunaan senjata bius, meskipun bukan personel instansi Sapol PP yang menggunakan senjata bius, tetapi ada anggota tim gabungan terlibat penertiban hewan ternak yakni polisi dan TNI yang memiliki izin menggunakan senjata,\"pungkas Erwin Muchin. Bahkan Erwin tak bosan-bosanya mengajak masyarakat untuk bersama dengan personel instansi dalam penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di fasilitas umum dan permukiman penduduk. Karena penegakan perda bukan tugas pemerintah saja, tetapi semua pihak termasuk masyarakat. \"Ya, sampai sekarang belum ada peran aktif seca seknipikan dari masyarakat dalam upaya melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di lingkungan tempat tinggalnya. Padahal pemerintah setempat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda),\"tutup Erwin Muchin.(yes)
Sumber: