Satgas Perpanjang PPKM Level II Hingga Pertengahan Agustus

Satgas Perpanjang PPKM Level II Hingga Pertengahan Agustus

PEMATANG AUR - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE. yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Seluma memimpin Rapat Evaluasi Surat Edaran Bupati Seluma Nomor 180/210/SE/B.2BPBD/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Seluma, kemarin. Evaluasi ini dilakukan, mengingat kasus Covid 19 kabupaten Seluma terus mengalami peningkatan. Sehingga, kabupaten Seluma saat ini berada pada PPKM level II. \"Kita akan terus melakukan evaluasi, sembari melihat situasi angka kasus Covid 19,\" kata Erwin, kemarin. Adapun hasil rapat Satgas yaitu Surat Edaran (SE) akan diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021. Untuk pesta pernikahan tetap dilaksanakan menyesuaikan dengan segala aturan yang menyangkut di level II, namun harus membuat surat pernyataan tidak melaksanakan makan prasmanan dan bersedia dibubarkan jika melanggar protokol kesehatan. Untuk hiburan malam yang tidak terlalu menimbulkan keramaian diperbolehkan, kecuali yang memang dapat memicu keramaian. ASN masuk berjumlah 50% dari jumlah ASN di dinas/Instansi tersebut. Terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 anak-anak mulai sekolah dengan tetap mengacu kepada peraturan yang ada. Tracking, agar dilakukan secara maksimal dan dapat dilaksanakan secara serentak dengan kegiatan lainnya. Kelurahan agar segera menggunakan anggaran Covid-19 yang ada di daerah untuk menekan laju perkembangan COVID-19 di Kabupaten Seluma. Seluruh OPD tetap melaksanakan sosialisasi prokes di seluruh wilayah Kabupaten Seluma. Jika angka kasus Covid 19 belum juga turun. Kemungkinan PPKM akan naik menjadi level III atau bahkan level IV seperti kota Bengkulu. Jika demikian, penyekatan perbatasan wilayah juga harus dilakukan. (ndi)

Sumber: