Putusan Panitia Pilkades Tingkat Desa Dikuatkan
BENGKULU SELATAN - Panitia Pilkades Kabupaten tidak akan mengabulkan gugatan 17 cakades BS yang tidak terima atas hasil penghitungan suara di desanya. Pihaknya menguatkan hasil penghitungan panitia Pilkades di desa. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini, S.Sos. \"Seluruh anggota tim panitia Pilkades kabupaten memutuskan menguatkan keputusan panitia di desa,\"ungkap Hamdan Sarbaini usai hearing dengan DPRD BS, Selasa (27/7/2021). Dijelaskan kembali Hamdan, tidak diakomodirnya tuntutan Para cakades tersebut lantaran tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Selain itu dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Keputusan Panitia Desa mutlak. Sehingga jika para cakades tidak terima, maka dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan tata usaha negara. \"Memutuskan apakah pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang atau tidak itu pihak pengadilan, jadi jika para cakades tidak puas dengan keputusan kami silahkan tempuh jalur hukum,\"ucap Hamdan. Sambung Hamdan, pihaknya pada Kamis (28/7/2021) akan menyampaikan putusan tersebut secara tertulis kepada cakades. Kemudian akan mengagendakan pelantikan kades terpilih dalam waktu dekat ini. \"Agustus ini, Kades terpilih kami upayakan dilantik,\"terang Hamdan Ssmentara itu, Ketua DPRD BS, Barli Halim SE meminta panitia kabupaten segera membuat keputusan terkait tuntutan cakades tersebut. kemudian disampaikan ke masing-masing cakades. Adapun berdasarkan putusan tersebut dapat dipelajari para cakades dan menjadi dasar bagi mereka apakah akan menerima putusan atau menempuh jalur hukum. \"Ya, segera tetapkan putusan dan sampaikan ke cakades secepatnya,\"pesan Barli. Untuk diketahui dari 127 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, ada 17 desa yang menggugat, dan dari 17 gugatan Pilkades, tiga langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kadaularsa. Pasalnya sudah lebih 3 hari. Ke tiga Pilkades yang gugatannya kadaluarsa ini yakni Desa Gelumbang dan Tambangan dan Kota Agung. Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pencoblosan. Kemudian 12 gugatan lagi ditolak. Ke-12 Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur. Sebab pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan. Kemudian ada dua desa yang dikabulkan gugatannya yakni Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir dan Desa Tanjung Besar Manna. Namun akhirnya putusan tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya menggelar Penghitungan suara ulang. Panitia Pilkades Kabupaten menguatkam keputusan Panitia Pilkades di desa.(yes)
Sumber: