DPRD BS Sarankan Cakades Gugat Ke PTUN

DPRD BS Sarankan Cakades Gugat Ke PTUN

BENGKULU SELATAN - Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS), Barli Halim SE menyarankan agara Cakades yang mengugat Pilkades, agar mengungat keputusan tersebut ke PTUN. Hal ini diutarakannya dalam hearing dengan panitia Pilkades dan para Cakades yang menggugat Pilkades serentak yang telah dilaksanakan Pemkab BS. Dalam rapat pertama diputuskan 2 desa penghitungan suara ulang sedangkan 14 desa tidak. Namun kemudian putusan tersebut dianulir dan Panitia membuat keputusan baru membatalkan keputusan pertama dengan memutuskan menyerahkan hasil Pilkades kepada Pilkades desa setempat atau menguatkan keputusan panitia Pilkades desa setempat. “Atas keputusan tersebut, dirinya menyarankan agar para cakades melakukan upaya hukum. Yakni gugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),’’ujar Barli usai pertemuan dengan para cakades penggugat di ruang rapat DPRD BS, Senin (26/7/2021). Dikatakan Barli, dengan adanya upaya tersebut, nantinya akan menjanji penentu apakah keputusan Panitia Pilkades Kabupaten benar atau tidak. Sehingga hasil putusan hakim nanti dapat menentukan keputusan yang benar. Namun demikian, Barli mengaku, Selasa (27/7/2021) akan memanggil panitia Pilkades Kabupaten untuk meminta dasar atau pertimbangan mereka membuat keputusan tersebut. “Ya, panitia Pilkades akan kami panggil, Selasa (27/7/2021),’’beber Barli. Sementara itu, Heri Cakades Desa Lubuk Ladung, Kedurang Ilir, salah satu perwakilan cakades penggugat Pilkades, mengatakan kehadiran pihaknya ke DPRD BS untuk meminta dukungan atas gugatan mereka ke panitia Kabupaten. Sebab sebelumnya panitia memutuskan ada dua pilkades yakni Lubuk Ladung dan Tanjung Besar yang diputuskan untuk melalukan penghitungan surat suara ulang. Hanya saja kemudian tidak dilakukan. Sebab panitia merubah keputusan yakni menguatkan putusan panitia Pilkades Desa “Bagi kami kalah atau menang dalam Pilkades tidak jadi soal, namun harus jelas keputusan terhadap gugatan yang kami sampaikan,’’kata Heri. Gunawan, Cakades penggugat Pilkades Desa Tanjung Besar, Manna mengaku saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari panitia kabupaten. Dirinya mengaku sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang disarankan DPRD BS. “Akan lihat dulu keputusananya, jika dasarnya tidak jelas tentu kami siap menempuh jalur hukum dengan menggugatnya,’’ucap Gunawan.(yes)

Sumber: