PPKM Hingga 25 Juli, Kab/Kota Diminta Sediakan Bansos

PPKM Hingga 25 Juli,  Kab/Kota Diminta  Sediakan Bansos

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) memperpanjang pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bengkulu hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal ini sebagaimana dikatakan gubernur Rohidin Mersyah usai mengikuti rapat evaluasi Pemberlakukan PPKM Mikro bersama Forkopinda Provinsi Bengkulu, kemarin Rabu (21/7) Rohidin mengaku, meski instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan pemberlakukan PPKM baru diterima, namun upaya efektifitas pencegahan wabah pandemi Covid 19 harus dilakukan. “Dengan diperpanjangnya pemberlakukan PPKM tersebut, Pemprov Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta Forkopimda, akan berupaya maksimal dalam pencegahan penyebaran Covid 19, bisa dimulai dari tingkat desa/ kelurahan,” pungkas Gubernur, kemarin (22/7). Lanjut Gubernur, terkait pendanaannya, kata Gubernur, Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing institusi. Termasuk Pemprov bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota. “Khusus Pemprov, akan melakukan pengadaan alat PCR Swab. Begitu juga diharapkan dapat diikuti Pemkab dan Pemkot Bengkulu, minimal tambahan 1 unit, serta juga pengadaan antigen. Mengingat tracing kasus di masyarakat tidak bisa dilaksanakan, jika sebelumnya tidak dilakukan tes antigen,” jelas Rohidin. Selain itu untuk bantuan sosial (bansos), Gubernur Rohidin menyampaikan, sebelumnya Pemprov sudah melauching pendistribusiannya melalui Bulog untuk masyarakat. Oleh karena itu diminta para Bupati dan Walikota agar menyediakan bansos terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19. “Penyediaan bansos bisa disesuaikan dengan kemampuan keuanganb daerah dan teknis penyerahan termasuk sasarannya diserhakan sepenuhnya ke masing-masing Pemda setempat,” terang Rohidin.(ken)

Sumber: