Cakades Datangi DPMD, Penghitungan Suara Batal

Cakades Datangi DPMD, Penghitungan Suara Batal

BENGKULU SELATAN - Sebelumnya memutuskan akan menggelar Penghitungan ulang surat suara sah di Desa Tanjung Besar Manna dan Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir. Namun pelaksanaan yang rencananya digelar Jumat (16/7/2021) dibatalkan oleh Panitia kabupaten. Hal ini membuat Calon Kepala Desa Tanjung Besar, Gunawan selaku penggugat Pilkades mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS). \"Ya, datang ke Dinas PMD ini mempertanyakan alasan pembatalan ataupun penundaan penghitungan surat suara Pilkades,\" ungkap Gunawan di kantor DPMD, Jum\'at (16/7/2021). Dikatakan Gunawan, pada Kamis (15/7/2021) pagi, pihaknya diberi tahu jika Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan penghitungan suara ulang. Namun tiba-tiba malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, diberitahu penjabat kadesnya melalui pesan whatshapp (WA) jika waktu penghitungan ulang Jumat dibatalkan. Bahkan tidak diberitahu kapan pelaksanaannya penggantinya. \"Dengan panitia kabupaten ada apa, waktu penghitungan ulang sudah disepakati namun tiba-tiba dibatalkan,\" ucap Gunawan. Dia kwatir pembatalan ini, kotak suara tersebut akan dibuka oleh oknum tertentu dan akhirnya mengganti surat suara tersebut. Untuk itu, dirinya meminta agar panitia benar-benar mengawasinya dan melibatkan timnya untuk ikut menjaganya. \"Dengan mundurnya waktu penghitungan surat suara ini, kawatir kotak suara ada yang membuka, kami minta kotak suara diamankan di Polres BS dan tolong izinkan kami ikut menjaganya,\" tegas Gunawan. Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini S.Sos mengaku dibatalkannya penghitungan ulang surat suara pilkades Desa Tanjung Besar dan Lubuk Ladung lantaran belum ada aturan hukumnya. Hal itu diketahuinya saat rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (TAPD) BS Kamis (15/7/2021) sore. Sebab dikhawatirkan jika tetap digelar Jumat (16/7/2021) dapat berdampak pada hukum. Oleh karena itu, pihaknya membatalkan pelaksanaan penghitungan suara pada hari Jumat. \"Dari hasil rapat koordinasi dengan FKPD, penghitungan ulang suara sah hari ini, Jumat (16/7/) tidak ada dasar hukumnya,\"ucapnya. Oleh karena itu, untuk kepastian waktu pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut akan dibahas kembali Senin (20/7/2021). Oleh karena itu, dirinya mengaku akan mengundang panitia Pilkades dan cakades pada rapat.\"Akan kita bahas kembali terkait penghitungan ulang surat suara di dua desa tersebut,\"bebernya. Terkait pemberitahuan mendadak kepada penggugat pilkades, dirinya membenarkan sebab rapat koordinasi dengan FKPD digelar sore, kemudian malamnya memberitahukannya kepada penggugat Pilkades melalui WA dan surat resminya baru dikirim Jumat pagi. Begitu juga dengan keamanan kotak suara, dirinya memastikan akan aman dan tidak ada yang berani membukanya. \"Dijamin 1000 persen aman, dan disimpan di polres dan adanya usulan pihak penggugat untuk ikut menjaga kotak tersebut akan kami koordinasikan dengan seluruh tim kabupaten terlebih dahulu,\"tutur Hamdan. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Shabara, AKP M Syafik mengaku siap mengamankan kotak suara Pilkades di Polres BS. \"Disepakati siap simpan di Polres surat suara pilkades,\"beber Syafik.(yes)

Sumber: