Polair Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 650 Juta

Polair Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster  Senilai Rp 650 Juta

BENGKULU - Tim gabungan Dit Polairud Polda Bengkulu dan Baharkam Polri berhasil menggagalkan penjualan 4.335 ekor baby lobster di daerah Kabupaten Kaur. Dijelaskan Kombes Pol Sudarno mengatakan, ditangkapnya I-M dan L-A Kamis (15/7) kemarin berawal dari anggota Ditpolairud bersandiwara untuk memesan baby lobster dan setelah disepakati 4.300 ekor dengan harga Rp 650 juta. Anggota Ditpolairud langsung bertemu dengan pelaku penyelundupan di Kawasan kabupaten Kaur, dan langsung ditangkap beserta barang bukti baby lobster. Penangkapan dua penjual baby lobster ini berlokasi di salah satu hotel di Jalan Lintas Barat Sumatera, Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Penjual baby lobster yang diamankan, yakni LA warga Desa Bandar Bintuhan dan IS warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. “Tim menyamar jadi pembeli baby lobster ini. Keduanya kita pancing sehingga terjadi kesepakatan dan setelah itu kita tangkap bersama barang bukti di salah satu hotel,\" ujarnya. Sementara itu, Ditpolairud Polda bengkulu, Kombes Pol Erick S Marbun mengatakan, keduanya mengaku mendapatkan baby lobster dari para nelayan yang ada di kabupaten Kaur, dan dari pengakuan kedua tersangka keduanya baru kali pertama melakukam transaksi jual beli benih lobster. “Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan jual beli baby lobster, dan baby lobster didapatkan dari para nelayan yang ada di kabupaten Kaur,” tambahnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 perikanan, sebagaimana diubah dalam UU RI No 11 tahun 2020 cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda satu koma lima miliar rupiah.(ken)

Sumber: