Tinggal Dua Desa Tidak Miliki BUMDes
PEMATANG AUR - Dari 182 desa di kabupaten Seluma ternyata hanya kurang lebih 15 Desa saja yang memiliki Bumdes berbadan hukum dari Depkumham dan dua desa belum memiliki Badan Usaha Milik Desa BUMDes sama sekali. \"Baru 89 BumDes yang teregister di bagian hukum sekretariat Pemda Seluma dan yang berbadan hukum resmi sebanyak 15 desa saja,\" kata Kabid Pemberdayaan Pemerintah dan Desa Dinas PMD Seluma, Mulyadi MM kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, untuk dua desa yang belum memiliki BumDes adalah Desa Talang Rami dan Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara. Untuk itu, PMD sudah menyurati agar bisa membentuk BumDes dengan segera. \"Selebihnya sudah desa ini memiliki BumDes tapi memang belum melapor ke bagian hukum dan sebagian besar jalan di tempat,\" jelasnya. Ditambahkannya, mengacu kepada regulasi sebelumnya BumDes hanya membutuhkan Perdes dan diregistrasi bagian hukum. Namun dalam regulasi terbaru harus berbadan hukum yang tercatat di Depkum dan Ham sesuai PP 11 tahun 2021 dan telah diundangkan pada Februari tahun 2021 ini. Sehingga desa yang sudah ada BumDes dan tercatat di bagian hukum sekretariat Pemda agar bisa untuk segera melegalkan BumDes masing masing. \"Dalam aturan sebelumnya memang tidak harus, namun terbaru adalah berbadan hukum resmi legal,\" sampainya. Diterangkannya, bahwasanya dengan berbadan hukum dan tercatat di Depkum dan Ham BumDes sudah legal. Sehingga bisa mendapatkan pinjaman modal dari pihak ketiga. Dan juga bisa mendapatkan permodalan dari pihak ketiga untuk pengembangan usaha. \"Jika berbadan hukum sudah bisa mendapatkan penyertaan modal dari pihak ketiga,\" ucapnya. Sementara itu, kemarin Balai pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa daerah tertinggal dan transmigrasi, tengah melakukan pembinaan dan pengelolaan BumDes terhadap 20 desa di kabupaten Seluma. Dengan harapan, pengurus BumDes yang diundang bisa melegalkan BumDes serta peluang peluang kerja dari bidang usaha yang dimiliki BumDes. Serta membimbing anggota untuk manajemen BumDes dalam pelaporan. Termasuk mengetahui potensi potensi usaha yang akan digeluti BumDes. \"Intinya kita melakukan pembinaan dan pelatihan agar BumDes bisa terampil. Baik itu membaca peluang usaha hingga pelaporan serta potensi yang harus digali pada BumDes,\" sampai, Penggerak Swadaya Masyarakat pada Balai pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tamara Andriani, kemarin. (ndi)
Sumber: