Diduga Pungli, Warga Kunduran Laporkan Kades ke Kejari

Diduga Pungli, Warga Kunduran Laporkan Kades ke Kejari

SELEBAR - Belasan warga Desa Kunduran, Kecamatan Seluma Timur mendatangi Kejaksaan Negeri Seluma. Kedatangan warga tersebut diketahui bermaksud melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kunduran. Dari laporan yang diadukan tersebut diketahui diantaranya terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD. Hingga terkait pungutan buku nikah. \"Kita melakukan pendampingan terhadap masyarakat khususnya Desa Kunduran untuk menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Seluma. Kalau di permasalahan ini ada enam poin. Salah satunya adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa,\" sampai Suwanto selaku pendamping masyarakat Desa Kunduran. Adapun sejumlah item laporan pengaduan yang dilakukan belasan warga Desa Kunduran tersebut diantaranya. Yakni, terkait dengan dugaan penyelewengan di dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2020. Dugaan pemotongan gaji perangkat desa dan BPD sebesar Rp 200 ribu, pungutan pembuatan sertifikat tanah program PTSL dan dugaan pungutan pembuatan pengantar nikah sebesar Rp 250 ribu. Serta adanya dugaan ijazah palsu terhadap gelar Kepala Desa. Selain melahirkan permasalah tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Belasan warga tersebut juga akan melaporkan permasalahan tersebut ke kantor Bupati Seluma. Untuk melaporkan keluhan mereka yang terjadi di desa mereka. Sementara itu terkait dengan adanya laporan dari warganya, Kepala Desa Kunduran, Polian Bakhtiar, S.Pd saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma di kediamannya membantah tudingan dari warganya tersebut. Dirinya menegaskan, jika dugaan pungli yang dimaksud tersebut menurutnya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan dibuktikan adanya berita acara rapat yang telah dilakukannya di desanya bersama masyarakat. \"Menanggapi permasalahan ini itu hak mereka. Mau melaporkan silahkan, itu kan hak mereka. Versi kita kan beda. Kita sesuai aturan, terkait pungutan-pungutan ini kita sesuai aturan. Sesuai pungutan PTSL kita tidak menyalahi aturan,\" terang Polian kepada Radar Seluma. Polian juga mengatakan, jika dirinya pada Rabu (23/6) telah mendatangi Kejaksaan Negeri Seluma. Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma berdasarkan panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Seluma terkait dengan adanya laporan tersebut. Dirinya dimintai klarifikasi terkait dengan laporan dugaan pungli yang telah dilaporkan oleh warganya tersebut. \"Tadi (Kemarin, Red) saya baru saja ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan itu. Saya sudah memberikan penjelasan kepada pihak Kejaksaan terkait dengan adanya laporan tersebut,\" pungkasnya.(ctr)

Sumber: