Calon Haji Batal Berangkat, Uang Bisa Ditarik

Calon Haji Batal Berangkat, Uang Bisa Ditarik

BENGKULU - Pemerintah telah membatalkan Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih) Calon Jemaah Haji (CJH) 2021. Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 ini lantaran diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan di masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa Biaya CJH yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), masih aman. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher. \"Dana jemaah haji masih aman di rekening BPKH, CJH bisa melakukan pengecekan dengan melakukan penarikan setoran pelunasan. Untuk itu diimbau agar tidak mempercayai informasi palsu (hoax) yang beredar. Terlebih pembatalan keberangkatan haji tahun ini semata-mata akibat pandemi Covid-19,\" Tegas Zahdi. Zahdi menyampaikan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasan dapat mengajukan permohonan kepada Kemenag setempat, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS). Selanjutnya, pihak Kemenag akan melakukan konfirmasi kepada BPKH melalui Kemenag Provinsi. Menurut Zahdi, jika dana haji CJH ditarik seluruhnya, secara otomatis yang bersangkutan batal berangkat haji. Tapi jika hanya biaya pelunasannya, atau sebesar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta yang diambil, CJH masih akan tercatat untuk bisa berangkat pada tahun 2022 mendatang. “Nantinya, biaya pelunasan itu ditransfer langsung ke rekening CJH, melalui rekening tabungan haji,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Edi Hartawan menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kanwil Kemenag bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga CJH, agar informasi yang beredar terkait pembatalan ini, tidak simpang siur. \"Kita segera menyikapi pembatalan itu dan mensosisalisasikan kepada masyarakat,\" tutup Edi(ken)

Sumber: