DBH ke Daerah Telah Dilunasi

DBH ke Daerah Telah Dilunasi

BENGKULU - Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dikatakan Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah telah dilunasi semua. Hanya saja, dalam pembayaran tahun lalu terjadi penundaan dari tahun 2020, Lantaran dana yang ada diperuntukan untuk Pikada serentak, yang jika ditotalkan nilainya hampir Rp. 300 miliar. Lanjutnya, sebagaimana diamanatkan Mendagri dan Kemenkeu, memerintahkan untuk mendahulukan penyediaan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah. “Coba ingat untuk KPU Provinsi Bengkulu, diberikan dana sebesar Rp. 150 milyar, lalu Bawaslu Provinsi sebesar Rp. 50 milyar, ditambah pengamanan oleh TNI dan Polri, termasuk Forkopimda yang lain. Banyak tersedot anggaran untuk Pemilu kada tersebut, juga telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Provinsi Bengkulu,” terang Gubernur pada Rabu, (9/6). Selain itu Gubernur Rohidin menyampaikan, penundaan pembagian DBH untuk kabupaten dan kota tersebut, dananya bukan ditahan atau dipergunakan dalam menjalankan program pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. “Ahmadulillah, semua DBH tersebut sudah disalurkan. Kemudian, jika memang ditahan atau dipergunakan untuk menjalankan program provinsi, itu bisa ditelusuri,” terang Rohidin. Secara terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Edwar Samsi mengatakan, DBH belum semuanya terlunasi. Mengingat, hasil evaluasi APBD Provinsi tahun 2021 dari Kemendagri, salah satu rekomendasinya yaitu soal DBH. Artinya sebesar Rp. 412 milyar yang dianggarkan tahun ini, baru bisa membayar DBH sampai triwulan pertama tahun 2021. “Memang kita belum mendapatkan realisasi anggaran dari TAPD, sehingga juga belum tahu pastinya. Tapi jika disebut lunas, kemungkinan tahun 2020 atau 2019. Sedangkan yang dianggarkan baru tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai Rp. 412 milyar. Ternyata dana sebesar itu baru bisa membayar triwulan pertama tahun 2021,” paparnya. Lebih lanjut ditambahkan politisi PDIP ini, seharusnya Pemprov sudah menganggarkan dalam bentuk nilai istimasi dalam bentuk tertib membayarkan DBH ke kabupaten dan kota. Begitu juga jika telah membayarkan secara lunas agar disampaikan laporannya secara terinci kepada DPRD.(ken)

Sumber: