Mantan Polisi Kembali Diamankan Kasus Narkoba

Mantan Polisi Kembali Diamankan Kasus Narkoba

BENGKULU SELATAN - Mantan anggota polisi Polres BS inisial Pa (33) warga jalan Melati, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna yang sebelumnya dipecat karena tersandung narkoba jenis sabu tahun 2015 lalu, kembali ditahan. Lantaran diduga sebagai bandar sabu. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka pemakai sabu yang ditahan beberapa waktu lalu, yakni inisal Ra (26) warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna. Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.IK melalui kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Edi Hermanto Purba MH menuturkan bahwa inisial Pa yang merupakan residivis yang pernah divonis 4 bulan penjara lantaran terlibat kasus narkoba yang sebelumnya merupakan anggota Satrenarkoba Polres BS. Ia diamankan, karena dari pengakuan Ra, sabu yang dipakainya tersebut dibelinya dari Pa senilai Rp 450 ribu. “Ya, inisial Pa ditahan pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, di Simpang Prumnas Kayu Kunyit, Manna. Sebelumnya menahan Ra, dari pengakuan Ra, sabu dibeli dari Pa seharga Rp 450 ribu. Setelah mendengar pengakuan Ra, pihaknya langsung melakukan pengejaran keberadaan Pa. Setelah itu, diketahui pada Senin diketahui Pa berada di simpang Prumnas Kayu Kunyit, Lalu Pa ditahan. “Dari hasil tes urine positif yang bersangkutan,menguatkan bukti keterlibatannya,\"tuturnya. Adapun pengakuan Pa, Sabu tersebut didapatnya dari seseorang dan Pa mengaku bukan sebagai pengedar melainkan hanya membeli sabu untuk dipakai. Hanya saja ketika ada yang mau membelinya, barulah dirinya bersedia berbagi. “Kami terus melakukan pengembangan untuk menahan bandar yang lebih besar,’’tegas Edi.(yes)

Sumber: