Menipu 45 Juta, Diamankan Polisi

Menipu 45 Juta, Diamankan Polisi

BENGKULU SELATAN - Pera (39) Warga Kecamatan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) korban penipuan oleh salah satu dukun (orang pintar) terjadi di Wilayah Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Pelaku inisial MA (67) dikenal sebagai orang pintar yang bisa membantu mencari keponakan Korban yg sudah lama tidak pulang ke rumah. Namun bukannya keponakan diketemukan melainkan Korban kehilangan sejumlah uang Rp 45 juta. Kronologis, bermula pada Selasa (01/06/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, Korban berangkat dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku berinisial MA (67) yang dikenal sebagai Dukun/orang pintar guna meminta bantuan untuk mencari Keponakan Korban yg sudah lama tidak pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 19.00 Wib, Korban sampai di rumah MA dan ternyata terduga pelaku ternyata sudah mempersiapkan segala keperluan untuk melakukan kegiatan ritual/persembahan. Korban yang sebelumnya sudah menghubungi pelaku, selanjutnya diminta oleh MA untuk menyerahkan uang yang sudah disepakati sebesar 45 juta sebagai perlengkapan syarat dari persembahan dalam pencarian keponakan Korban. Lalu uang tersebut di masukan MA dalam suatu wadah/tempat penyimpanan persembahan. Selanjutnya di tutup dengan kain, dilakukan persembahan, setelah selesai kegiatan persembahan pada saat kain penutup wadah/menyimpan uang tersebut dibuka ternyata uangnya sudah tidak ada lagi, pada saat Korban menanyakan kemana uang tersebut terduga pelaku menjawab bahwa uangnya sudah di ambil oleh Jin. Korban mulai curiga, lalu meminta uangnya kembali namun MA tidak mau karena tidak merasa mengambilnya. Atas kejadian tersebut oleh korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke MaPolres BS. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri STK, MH, S.IK disampaikan Kanit Pidum Ipda M. Bintang Azhar membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Korban dalam hal ini pelapor sudah membuat laporan secara resmi, dan dari pengakuan korban disepakati uangnya hanya sebagai titipan. \"Setelah menerima laporan secara resmi, sebagai Polri yang PRESESI langsung memproses laporan tersebut bersama tim Totaici Opsnal SatReskrim Polres BS, terduga pelaku inisial MA akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya MA diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,\"tegas Bintang.(yes)

Sumber: