Pemprov Raih WTP, Tapi Banyak Temuan BPK RI

Pemprov Raih WTP, Tapi Banyak Temuan BPK RI

BENGKULU - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yang dibacakan secara virtual oleh Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian WTP ini disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Rohidin Mersyah0. Hanya saja selama melakukan pemeriksaan, diakui, BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan serta perundang- undangan. “Penilaian WTP yang diberikan, sudah berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BRK, termasuk, implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun selama melakukan pemeriksaan BPK masih menemukan permasalahan”ungkap Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar dalam keterangan nya. Jum’at (4/6) Dijelaskan Bahrullah, Temuan itu antara lain, pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan Pajak Air Permukaan, tunggakan, dan denda. Lalu, belanja Modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK di 8 SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana DAK fisik bidang pendidikan SMK tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Terakhir, lebih bayar atas 8 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi. “Kepada Gubernur beserta jajarannya wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya. Selain itu ia juga menyinggung soal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu, yang data sampai dengan semester II TA 2020, dari 1.701 rekomendasi senilai Rp. 247,44 miliar telah disampaikan sebanyak 1.090 rekomendasi, senilai Rp 116,98 miliar telah selesai ditindaklanjuti, atau tingkat penyelesaian mencapai 64,08 persen, sehingga masih terdapat sebanyak 611 rekomendasi (35,92 persen) senilai Rp 130,45 miliar yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. \"Diminta Gubernur beserta jajarannya agar mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut,\" tegasnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan, torehan opini WTP ini merupakan tahun keempat, yang artinya, Pemprov bisa menyajikan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabel pemerintah secara umum. Disamping itu Rohidin mengakui, tidak dapat berenti disitu saja, catatan-catatan dari BPK yang harus ditindak lanjuti. Terutama, dari sisi pendapatan belum secara optimal untuk digali. Lalu, dari sisi belanja daerah, ada beberapa temuan dari kegiatan APBD baik bangunan sekolah dan pembangunan infrastruktur. “Diharapkan juga, dengan adanya penilaian WTP ini ada perubahan kinerja pemerintahan kedepan. Mengingat yang ditunggu masyarakat itu bukan opini WTP-nya, tetapi justru bagaimana APBD itu betul-betul bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” jelasnya. Dibagian lain, Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri menambahkan, Pemprov agar dapat menindak lanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK RI selambat-lambatnya 60 hari kerja kedepan. “Kita dari legislatif akan mendorong agar Pemprov menindak lanjuti apa yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.(ken)

Sumber: