Cabuli Siswi SMP, Residivis Curanmor Disel

Cabuli Siswi SMP, Residivis Curanmor Disel

SELEBAR - KT alias GI (22) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan Polres Seluma. Resedivis curanmor ini diamankan di rumah neneknya di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). KT dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Terungkapnya dugaan pencabulan tersebut, setelah tersangka dipergoki oleh warga Kecamatan SAM di rumah orang tua korban. \"Pelaku sebelumnya digerebek saat sedang berduaan di rumah orang tua korban. Saat digerebek sempat dibawa ke Polsek SAM. Setelah mendapatkan laporan, Penyidik Unit PPA) langsung menjemput terduga pelaku ke Polsek,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk didampingi Kanit PPA, Aiptu Sugeng, SH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya. Diterangkannya, kasus dugaan pencabulan tersebut ditanganinya karena di Polsek belum ada unit PPA. Dari keterangan pelaku, mereka sudah menjalani hubungan asmara sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, selama keduanya menjalani hubungan asmara (Berpacaran). Terduga tersangka telah melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Dimana perbuatan dugaan pencabulan pertama kalinya telah dilakukan oleh terduga pelaku di lokasi kawasan Pantai Ancol. Sedangkan aksi yang kedua kalinya kembali dilakukan oleh terduga tersangka di rumah kediaman orang tua korban. Sebelum akhirnya keduanya digerebek oleh massa. Pada saat orang tua korban sedang tak berada di rumah. \"Perbuatan dilakukan dengan modus pukul rayu lantaran kedua memiliki hubungan,\" terangnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas perbuatan yang telah dilakukan okeh terduga tersangka. Tersangka dikenakan pada Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pertu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP ancaman 15 tahun penjara. \"Iya, residivis kasus curanmor di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2017. Pada saat tersangka masih berstatus dibawah umur,\" pungkasnya.(ctr)

Sumber: