Kasus DD Padang Genting, Sudah 3 Tahun Tak Naik-naik
SELEBAR - Kasus DD Padang Genting yang telah diusut oleh kejaksaan negeri Seluma hingga saat ini belum kunjuung selesai. Kasus ini telah berjalan sejak Desember 2018 lalu. Saksi telah diperiksa berulang kali pada kasus yang sama. Kamis (3/6) kemarin giliran Sekretaris Desa (Sekdes) dan juga Bendera Desa atau Kaur Keuangan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan memenuhi panggilan pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. \"Kita datang ke sini dipanggil sebagai saksi di dalam penyidikan masalah pembuatan jalan dan pengoralan Desa Padang Genting tahun 2017,\" terang Herian Muliadi yang diketahui selaku Sekdes Padang Genting saat dikonfirmasi Radar Seluma di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Selain Herian, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Yen Efendi selaku bendahara desa. Dimana keduanya diperiksa terkait dengan pengerjaan seputaran proyek pelaksanaan program Dana Desa (DD) tahun 2017. \"Kalau kita ditanya terkait dengan APBDes,\" pungkas Herian yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekdes. Pemeriksaan sempat dihentikan sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum nantinya pemeriksaan kembali dilanjutkan terhadap kedua perangkat desa. Herian sendiri telah menjalani pemanggilan untuk dimintai keterangan sebayak kurang lebih tiga kali oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. \"Kegiatan penyidikan, ada melakukan panggilan terhadap sekretaris dan bendahara desa. Untuk Desa Padang Genting kita fokus pada pengerjaan pengoralan jalan yang nilai pagu anggarannya sekitar Rp 400 jutaan,\" terang Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmadi, SH. Ahmadi juga menerangkan, jika dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pembangunan jalan dengan menggunakan program DD di Desa Padang Genting tersebut. Pada saat ini masih dilakukan Audit oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Yang mana pada saat ini masih dalam proses tahapan-tahapan. Dimana Kejaksaan Negeri Seluma juga masih menunggu hasil audit pihak Kajati Bengkulu. Untuk melakukan audit atas Kerugian Negara (KN). \"Untuk kerugian kita masih menunggu dari hasil audit Kejati,\" pungkasnya. Diketahui, jika kasus tersebut telah di laporkan oleh masrakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448.949.000.(ctr)
Sumber: