Dinonaktifkan, Bupati Tunjuk Sekcam Plh Camat

Dinonaktifkan, Bupati Tunjuk Sekcam Plh Camat

BENGKULU SELATAN – Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE,MM menunjuk Sekcam Camat Manna, Yuhip Dani S.Sos sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Camat Manna pada 25 Mei 2021. Meskipun, sudah satu minggu Kantor Camat Manna dipimpin oleh Plh, kegiatan tampak tetap berjalan dengan aturan. Pelaksana tugas harian (Plh) Camat Manna, Yuhip Dani S.Sos menuturkan, dirinya ditunjuk langsung oleh Bupati BS sebagai Plh Camat Manna yang tidak lain adalah mengisi kekosongan jabatan Camat Manna pasca dinonaktifkan oleh Bupati BS beberapa waktu lalu. Setelah dinyatakan menyalahi aturan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tentang penutupan sementara kegiatan keramian. Camat Manna, Turman Wabas SE dinonaktifkan pada 25 Mei 2021. Dirinya mengaku selama satu minggu menjabat sebagai Plh Camat Manna sudah tiga warga meminta izin rekomendasi acara resepsi pernikahan. Namun, mereka tidak memberikan izin untuk acara musik dimalam hari. Karena, mereka menilai acara musik dimalam hari bisa menyebabkan kerumunan massa. “Sudah tiga warga ajukan rekomendasi untuk acara resepsi pernikahan, dan usulan di rekomendasi namun untuk acara musikan dimalam hari kita tidak memberi izin. Untuk acara di siang harinya tetap kita izinkan dengan syarat tetap mematahui Prokes Covid-19,’’ujarnya kepada awak media, Kamis (3/6/201) saat ditemui diruang kerja. Diterangkan Camat, untuk acara resepsi pernikahan khususnya di Kecamatan Manna dirinya mengaku dipantau secara estaped mulai dari Pemerintahan Desa (Pemdes). Apabila, dirasa menyalahi aturan Prokes Covid-19 maka dilaporkan kepada pihaknya kemudian, pihaknya melakukan pengecekan. Apabila, dari pantauan mereka pemilik acara mengabaikan Prokes maka mereka memberikan sanksi berupa teguran. Apabila, nantinya mereka tetap tidak menghiraukan sanksi tersebut maka mereka akan membubarkan acara tersebut dengan menghubingi Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten. “Tetap diharapkan patuhi prokes dan tidak menghiraukan Prokes di sanksi tegas yang mana untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,’’pungkas Yuhip.(yes)

Sumber: