Setubuhi Anak Tetangga, Paruhbaya Diringkus

Setubuhi Anak Tetangga, Paruhbaya Diringkus

BENGKULU - Aksi bejat dilakukan DB (49) Warga Kota Bengkulu, Ia nekat hendak memperkosa anak berumur 8 tahun, pelajar putri yang tak lain ialah anak tetangganya sendiri. Ia melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady. Modus nya DB, mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu dengan syarat korban harus ikut dengan DB. Lantaran terpedaya uang yang diberikan, korban lalu menurut dan mengikuti DB. Korban lalu dibawa ke WC di kantor lurah yang berada tidak jauh dari kediaman keduanya. Dan di sanalah perbuatan asusila DB berlangsung. Saat ini DB berhasil dibekuk tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menjadi pelaku “Pelaku asusila telah diamankan. Hal tersebut Setelah kita menerima laporan, kita juga lakukan pemeriksaan. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu,” ungkap Yusiady.Rabu (26/5). Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi mengaku perbuatannya tersebut. Ia bahkan mengungkapkan telah melakukan sebanyak 3 kali terhadap korban. “Sudah tiga kali saya seperti itu dengan dia (korban),” singkat DB. Lanjut Yusiady, atas perbuatan bejat DB tersebut, DB terancam maksimal 15 tahun penjara. \"DB disangkakan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \" tutup nya.(ken)

Sumber: