Saksi Kasus DD Kayu Elang, Sampai 60 Orang
SELEBAR - Penanganan kasus dugaan korupsi pada Dana Desa di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidko) Sat Reskrim Polres Seluma kembali berkembang. Pada Senin (24/5) siang, terlihat pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu mendatangi Polres Seluma. Kedatangan BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut dalam rangka, melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi yang terkait di dalam kasus dugaan korupsi pada Dana Desa di Desa Kayu Elang yang kasusnya saat ini ditengani oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. \"Iya, hari ini juga ada pihak BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi atas hasil dari berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Unit Tipidkor,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik didampingi Kanit Tipidkor, Aipda Darmaji, SH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Dari pantauan Radar Seluma, pada klarifikasi yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu dilakukan di ruang Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam pemeriksaan terlihat dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, hingga sore sekitar pukul 16.00 WIB. \"Untuk saksi yang telah dilakukan klarifikasi terhadap BPKP ada sebanyak 15 orang sampai saat ini,\" ujarnya. Tak hanya sampai disana saja, nantinya klarifikasi terus akan dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Setidaknya ada sebanyak kurang lebih 60 orang yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma di dalam penanganan kasus tersebut. Hanya saja, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma baru melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Penanganan kasus dugaan korupsi pada program DD Kayu Elang tahun anggaran 2019 saat ini telah masuk pada proses Penyidikan (Dik). Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni. Perangkat desa, BPD, TPK ataupun TPPJ, maupun penyedia dari pada pembangunan tersebut. \"Lebih kurang ada enam item. Disitu ada pembangunan PAUD, Rabat Beton dan ada juga yang lainnya. Dari kegiatan yang dilakukan, semestinya dilakukan kegiatan di tahun 2019. Namun setelah tutup buku dilaksanakannya lagi pengerjaan ditahun 2020,\" tegasnya. Bahkan, dalam pengerjaan tersebut diketahui juga ada beberapa pengerjaan yang diduga tidak dikerjakan. Untuk estimasi saat ini, berdasarkan Audit BPK sekitar Rp 200 jutaan lebih potensi kerugian negara. Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi pada Dana Desa di Desa Kayu Elang dilakukan pada tahun anggaran 2019 yang lalu yang diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan. Dalam pengusutan ini, Polres Seluma terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Bengkulu terkait perhitungan kerugian negara. Dugaan penyelewengan DD dengan jumlah anggaran mencapai Rp 1,7 miliar tersebut menyeret mantan kepala desa yakni Rigun, perangkat desa. Sedangkan warga yang dipekerjaan dan lainnya yang ikut terlibat dalam pekerjaan juga diduga terlibat.(ctr)
Sumber: