Mulai 27 Mei, Pesta di BS Diizinkan

Mulai 27 Mei, Pesta di BS Diizinkan

BENGKULU SELATAN - Izin keramaian pesta pernikahan ahirnya diperbolehkan oleh Pemkab BS. Dikeluarkannya izin keramaian mengacu pertimbangan hajat orang banyak. Berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021. Namun apabila terjadi peningkatan kebali Covid 19 dilaksanakan penutupan kembali izin keramaian. Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE.MM disampaikan Wabup BS, Rifa,i Tajudin S.Sos mengaku pesta pernikahan/izin keramian sudah bisa dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei 2021 namun harus meningkatkan prokes/mematuhi prokes yang lebih ketat. Sebelumnya Bupati keluarkan Surat Edaran Nomor : 360/128/COVID/IV/2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 berakhir pada 26 Mei 2021. \"Ya, izin keramaian sudah diperbolehkan dan diputuskan dalam forum rapat. Izin ini dikeluarkan dengan dasar pertimbangan mengacu kepentingan bersama,\"ungkap Wabup. Bupati berharap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19 dalam melaksanakan aktifitas keramian. Serta tidak melanggar ketentuan dituangkan dalam SE selama tanggal masih berlaku hingga berakhir 26 Mei 2021. \"Surat Edaran dikeluarkan untuk kebaikan bersama, dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, serta Satgas Covid -19. Harapan kami dengan kepatuhan adanya kelonggaran untuk masyarakat, dengan catatan tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid -19, tapi sebaliknya akan dilakukan penutupan kembali izin keramaian apabila terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di BS,\"tandasnya.(yes)

Sumber: