Wabup Pastikan Sanksi Pejabat BS Lalai Tangani Covid
BENGKULU SELATAN – Diduga lalai dalam menjalankan Surat Edaran Nomor : 360/128/COVID/IV/2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 yang berlaku efektif hingga 26 Mei 2021. Camat Kota Manna dan Lurha Kayu Kunyit terkena sanksi administrative. Pasalnya, telah terjadi pesta pernikahan di Kelurahan Kayu Kunyit dan Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna. Padahal sudah ada surat larangan. Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), H. Rifa\'i Tajudin S.Sos mengaku sudah mengambil langkah-langkah pembinaan. Dalam waktu dekat ini mengambil tindakan tegas berupa penindakan sanksi administratitf terhadap Camat dan Lurah yang dinilai lalai terhadap anjuran atau aturan dari pemerintah. \"Ya, Camat Manna dan Lurah secepatnya akan diberikan sanksi administrasitif teguran dan tertulis. Sanksi ini diberikan yang tidak lain adalah untuk memberikan pembelajaran kepada yang lain,\"ujar Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), H. Rifa\'i Tajudin S.Sos kepada awak media, kemarin (20/5/2021). Selanjutnya, menyikapi persoalan tersebut akan dikaji sesuai dengan aturan pegawai negeri namun tetap akan diproses sembari menunggu Bupati Bengkulu Selatan pulang dalam menjalankan tugas kedinasan. Sebab bupati termasuk dalam pejabat pembinaan pegawai apalagi pak bupati ini tergabung dalam satuan tugas penangan Covid. \"Yang pastinya tetap akan periksa pihak yang bersangkutan, dan terbukti melanggar aturan akan dinonaktifkan dulu. Tidak ada tawar menawar karena ini aturan sekali dilanggar menjadi hal buruk bagi Bengkulu Selatan, tapi akan kita kaji dalam forum rapat. Bupati bertidak demikian sangat bijaksana tidak lain untuk tujuan yang baik, supaya tidak terulang kembali pelanggaran,\"demikian Wabup. Sementara itu, Camat Manna, Turman,SE membantah jika dirinya memberikan izin kepada warga yang menggelar pesta pernikahan dengan Organ Tunggal. Dia mengklaim, sebelum pesta pernikahan tersebut digelar dirinya sudah memperingatkan untuk tidak menggelar pesta pernikahan dengan Organ Tunggal dan tidak mengundang banyak warga karena masih dalam pandemi Covid-19. Kemudian, mereka menyepakati untuk tidak menggelar acara dengan Organ Tunggal dan tidak mengundang massa. Apabila Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM menilai dirinya tidak maksimal dalam bekerja dan memberikan sanksi yang tegas dirinya menerima. Karena, dalam hal ini dirinya mengaku sudah maksimal dalam menjalankan kinerjanya. Bahkan sebelum acara pernikahan diadakan pihaknya sudah memberikan manat kepada tua rumah untuk tidak mengadakan Organ Tunggal. \"Sesuai kesepakatan bersama masyarakat, acara pernikahan tetap diperbolehkan namun tidak diperbolehkan mengundang keramaian dalam hal ini gelar pesta namun pihak satgas Kecamatan tetap bekerja sebagi fungsi pengawasan menyampaikan dan memberihkan imbauan,\"tandasnya.(yes)
Sumber: