Pemkab BS Tetap Larang Pesta Nikah
BENGKULU SELATAN - Pemda Bengkulu Selatan (BS) sudah mengizinkan tempat obyek wisata di BS dibuka. Namun tidak dengan kegiatan pesta pernikahan. \"Pesta pernikahan dilarang digelar hingga 26 Mei mendatang,\" ungkap Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin S.Sos sebagaimana Intruksi bupati. Dikatakan Wabup, diizinkannya kembali obyek wisata dibuka, karena di lokasi obyek wisata tersebut warga tidak terlalu berkerumun. Ditambah lagi, para pedagang menyiapkan tempat duduk yang berjauhan. \"Sebagaimana SE Bupati Bengkulu Selatan Nomor 360/128/COVID-19/IV/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan dilarang terhitung tanggal 29 April sampai 26 Mei 2021,\"ucap Wabup. Sesuai SE tersebut, pesta pernikahan baru bisa digelar mulai 27 Mei, catatan jika warga tertular covid-19 berkurang. Wabup mengaku, ditempat pesta pernikahan, sangat rentan terjadi penularan covid-19. Sebab mereka bersalaman dan duduk berdekatan. Oleh karena itu, agar pandemi covid-19 segera berakhir, dirinya mengajak seluruh warga BS agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 secara ketat dan disiplin. Selalu memakai masker, berjauhan dan rutin mencuci tangan hingga bersih. \"Ayo lindungi diri kita dan orang lain agar terhindar dari covid-19 dengan selalu bemasker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan,\"pesan Wabup.(yes)
Sumber: