Disnakertrans, Terima Dua Laporan

Disnakertrans, Terima Dua Laporan

PEMATANG AUR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma sudah menerima dua laporan secara lisan, terkait belum diberikannya kewajiban membayar THR kepada karyawan yang seharusnya paling lambat H-7 Idul Fitri. \"Laporan tertulis dan resmi baru satu laporan. Namun, baru secara lisan saja dan satu sudah diselesaikan,\" kata Sekretaris Disnakertrans, Tusmi Hirawani SH MH kepada wartawan, kemarin. Disampaikannya bahwa, jika untuk permasalahan yang dilaporkan seperti pada PT Sandabi Indah Lestari(PT SIL) sudah diselesaikan. Aksi protes dan demo beberapa hari lalu sudah diselesaikan. Mengingat yang menuntut untuk diberikan THR tersebut adalah buruh harian lepas yang dipekerjakan oleh rekanan dari perusahaan. Dan satu persatu diberikan pengertian kepada pekerja yang ada di lingkungan perusahaan. \"Untuk laporan PT SIL ini sudah diselesaikan dan perusahaan juga memberikan paket sembako. Walaupun yang menuntut THR tersebut bukanlah karyawan melainkan tenaga buruh yang dipekerjakan oleh rekanan perusahaan,\" ujarnya. Ditambahkannya, satu laporan yang menyampaikan secara lisan adalah klinik di kecamatan Sukaraja. Yang menyampaikan jika hingga detik ini karyawan di klinik ini belumlah menerima THR. Namun, tetap disarankan untuk melaporkan secara tertulis agar bisa diselesaikan. \"Iya baru saja laporan lisan ditelfon saja. Kita minta untuk melpaor agar bisa selesaikan,\" sampainya. Ditegaskannya, jika Berdasarkan PP 36/2021 dan Permen Ketenagakerjaan 06/2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Swasta/Nasional, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri. \"Perusahaan yang tidak membayarkan THR terhadap karyawannya, itu bisa dikenakan sanksi administrasi, jadi kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan datang ke posko kami,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: