Mantan Sekwan Seluma Divonis 15 Bulan Penjara
SELEBAR - Mantan (eks) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Eddy Soepriady, M Si, divonis bersalah. Edy dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, pada Senin (10/5) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dimana terdakwa kasus korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim . \"Terdakwa dijatuhkan vonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dikurang dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, Subsidair 1 bulan kurungan,\" sampai Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Inteljen, Arliansyah Adam, SH didampingi JPU, Dodi Yansyah Putra, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selumnya. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan (22) bulan, dikurang dengan tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 6 bulan kurungan. \"Kita masih pikir-pikir, sama dengan halnya terdakwa,\" ujarnya. Sesuai dengan dakwaan kesatu Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tinga pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, jika kasus tersebut sebenarnya terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama Samsul Asri yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta Feri Lastoni yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian.(ctr)
Sumber: