Gelar Sholat Id di Masjid, Kapasitas Hanya 50%

Gelar Sholat Id di Masjid, Kapasitas Hanya 50%

PEMATANG AUR - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 07 tahun 2021 yang dikeluarkan 6 Mei 2021 tentang penyelenggaraan sholat id tahun 1442 disaat pandemi Covid 19. Kemudian, berdasarkan hasil rapat bersama Satgas Covid Jumat pekan lalu, untuk pelaksanaan sholat Id di Kabupaten Seluma diperbolehkan dilaksanakan di Masjid. Hanya saja, dengan catatan mematuhi protokol Kesehatan dan boleh dengan kapasitas 50 persen dari total luas Masjid. Baik itu di Masjid ataupun di lapangan. Untuk Kabupaten Seluma saat ini secara umum berstatus zona kuning. \"Kita berpedoman pada surat edaran Menag yang terbaru nomor 7,\" kata Kakan Kemenag Seluma Drs H Mulya Hudori M. Pd kepada wartawan, kemarin. Ditambahkannya bahwa, bagi daerah yang aman, yaitu dari zona hijau ke kuning bisa melakukan sholat idul Fitri. Dengan catatan mematuhi protokol Kesehatan dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, dilarang melakukan takbir keliling. Boleh melaksanakan di Masjid dengan catatan hanya 10 persen dari kapasitas masjid. \"Tidak diperbolehkan ada takbir keliling,\" jelasnya. Menurutnya bahwa, selain itu, materi khutbah juga limitnya tidak boleh lebih 20 menit. Cukup singkat saja dan inti dari khutbah saja yang disampaikan. Kemudian, tidak diperbolehkan bersalaman secara langsung. \"Wajib menyelamatkan nyawa manusia. Karena salaman itu sunah. Jadi pilih yang wajib saja,\" kata Mulya menambahkan. Disampaikan bahwa, mereka dari jajaran Kementerian Agama, menghimbau agar masyarakat mematuhi Prokes. Tidak boleh mudik. Serta silaturahmi boleh melewati online. \"Dimohon kepada penyuluh dan Imam Masjid, agar menyampaikan ke masyarakat, dengan semangat hari raya namun tetap harus mematuhi Prokes. Walupun dari jauh tetap bisa dilakukan silaturahmi,\" sambungnya. Dia menyebutkan, meskipun angka kasus Covid 19 di kabupaten Seluma masih ada, namun pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Karena, penentuan zona, merupakan wewenang pemerintah daerah. (ndi)

Sumber: