Mantan Wabup Seluma Ditangkap di Hotel

Mantan Wabup Seluma Ditangkap di Hotel

BENGKULU – Setelah diburu sekitar 2 bulan, mantan Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron, SE akhirnya ditangkap. Mufran yang merupakan Ketua KONI Provinsi Bengkulu ini, ditangkap di salah satu hotel di Jakarta. Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI ini, ditangkap sedang duduk-duduk sendirian di Hotel. Mufran, sudah tidak terlihat sejak rumahnya digeledah Senin 8 Maret 2021 lalu oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menjemput paksa tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, pada Jumat (7/5). Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dihubungi Whatsapp kemarin (09/05) membenarkan penangkapan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu MI yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. “Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi sebesar Rp 11 Miliar dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka MI harus dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Koni Provinsi Bengkulu. “Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 mei 2021 sekira pukul 01.15 Wib,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Ibukota Jakarta tersebut dibantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. “Setelah dijemput di tempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Bengkulu. Untuk mencegah penularan Covid 19 yang saat ini masih jadi pandemi mengingat tersangka bersembunyi di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid swab Antigen.” kata Kabid Humas Polda Bengkulu. Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai saat ini tersangka MI dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.(ken)

Sumber: