Mantan Wabup Seluma Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
BENGKULU - Mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu yang juga mantan Wakil Bupati Seluma Periode 2014-2016 Mufran Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, oleh tim penyidik Polda Bengkulu, Hal ini sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Lanjut Sudarno, proses pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu terus diselidiki Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Setelah proses penyelidikan (lid) berakhir dan dinaikan menjadi penyidikan (dik), untuk diketahui dalam waktu dekat Mufran akan dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. \" Mufran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal (28/4) kemarin, selanjutkan akan dilakukan pemanggilan pertama dan beliau sebagai tersangka\" ungkap Kombes Pol Sudarno saat dihubungi wartawan Radar Seluma. Sementara itu, disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dolifar Manurung, S.IK penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu setelah keluarnya hasil audit dari BPKP. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 11, 1 miliar dari total dana hibah KONI Rp 15 miliar. “Hasil audit BPKP sudah keluar. Dalam hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 11,1 Miliar dari total dana hibah Rp 15 miliar pada tahun 2020 tersebut,” katanya, Selasa (27/4). Setelah penetapan tersangka ini, pihaknya masih akan melanjutkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkait dugaan kasus tersebut. Sementara terkait keberadaan tersangka yang diduga menghilang saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.(ken)
Sumber: