Gubernur Diminta Terbitkan SE Soal Mudik dan Wisata

Gubernur Diminta Terbitkan SE Soal Mudik dan Wisata

BENGKULU - Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid–19, Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si meminta kepada Gubernur Bengkulu supaya menerbitkan surat edaran untuk menegaskan sejumlah kebijakan yang sudah dicanangkan pemerintah pusat terkait mobilitas masyarakat selama perayaan Idul Fitri nanti. \"Yang pertama terkait boleh tidaknya mobilitas transportasi antar kabupaten di dalam Provinsi Bengkulu. Dari Kota mau ke Bengkulu Tengah atau sebaliknya, boleh nggak? Atau dari Mukomuko mau ke Bengkulu, boleh nggak?\" paparnya. Penegasan yang kedua, lanjut Teguh, adalah terkait pariwisata. Khususnya pembukaan objek atau lokasi wisata. \"Kalau dibuka, ya silakan. Jangan sampai nanti ketika di lapangan, Satgas bingung. Kita bubarin ternyata boleh,\" katanya. Sedangkan untuk pengelola objek wisata, Kapolda mengingatkan untuk menyediakan dan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Menyikapi kebijakan tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu tetap mengacu kepada kebijakan pusat, termasuk larangan mudik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. “Kita kalau dilihat pada kondisi sekarang, kita dimungkinkan dan diperkenankan mudik antar kabupaten dan kota,” kata Rohidin. “Tapi kita belum bisa maksimalkan kemungkinan ini, karena kita masih akan lihat regulasi terakhir dari pusat dan perkembangan Covid-19 di wilayah kita,” pungkas Rohidin, Jum’at (23/4).(ken)

Sumber: