Plt Kepala 22 Puskesmas Diberhentikan

Plt Kepala 22 Puskesmas Diberhentikan

PEMATANG AUR - Berdasarkan Permenkes nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional. Sementara itu, untuk saat ini, 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma merupakan pejabat struktural. Sehingga harus diberhentikan sementara waktu, guna untuk diusulkan kembali untuk menjadi pejabat fungsional. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Syawaludin S. Sos mengatakan bahwa, berdasarkan Permenkes tersebut, hingga saat ini belum ada satupun yang memenuhi syarat untuk ditunjuk menjadi kepala Puskesmas defenitif. Sehingga, pihaknya kembali menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala Puskesmas di 22 Puskesmas Kabupaten Seluma. \"Tahun 2020 kemarin sudah mau kita berlakukan. Pejabat yang sebelumnya struktural, sudah fungsional. Namun, karena persyaratan tetap belum terpenuhi. Tahun ini kembali kita tunjuk Plt kepala Puskesmas,\" kata Rudi kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, persyaratan supaya dapat menduduki jabatan kepala Puskesmas yaitu, harus menduduki jabatan fungsional minimal dua tahun. Serta calon kepala Puskesmas harus mengikuti pelatihan manejemen Puskesmas. \"Karena pejabat sebelumnya kita Plt dan sudah lebih dari 6 bulan. Maka saat ini kita tunjuk kembali Plt dari pejabat lainnya,\" jelas Rudi. Disampaikannya bahwa, hingga kemarin pejabat yang sebelumnya menduduki Plt kepala Puskesmas belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala Puskesmas. Sebab, mereka belum 2 tahun menjabat fungsional. Serta belum memiliki sertikat pelatihan manajemen Puskesmas. \"Yang ditunjuk Plt itu yang senior di Puskesmas masing-masing,\" sambungnya. Sebelumnya, yang menduduki jabatan kepala Puskesmas yaitu penjabat eselon IV. Sehingga, harus mengurus kembali untuk kembali menjadi penjabat fungsional. Namun jika syarat lainnya tidak terpenuhi, bisa saja mereka tidak dapat Kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas. Namun, jika syarat terpenuhi, maka mereka dipastikan akan kembali diangkat menjadi kepala Puskesmas. (ndi)

Sumber: