Pemkab Diminta Tidak Perpanjang Izin HGU
PEMATANG AUR - Anggota komisi III DPRD Seluma, Okti Fitriani M.Si menyarankan kepada bupati selaku kepala daerah, agar tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang akan habis di Kabupaten Seluma. \"Terkait dengan HGU yang habis izinnya, kita berharap itu tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah daerah,\" kata Okti kepada wartawan, kemarin. Menurut Okti, pihaknya menilai, sejauh ini perusahaan PT Agri Andalas tersebut, tidak memberikan kontribusi yang menguntungkan masyarakat dan Kabupaten Seluma. Sehingga, izin perpanjangan HGU perusahaan tersebut tidak perlu diperpanjang. \"Kita meminta pimpinan DPRD menyampaikan surat ke bupati untuk menyampaikan penolakan keras perpanjangan HGU perusahaan itu,\" ucap Okti. Sementara itu, Okti juga menyoroti persoalan beberapa perusahaan di Seluma. Dia mengusulkan kepada bupati agar membentuk badan koordinasi, terkait banyaknya limbah perusahaan di Seluma ini. Pertama limbah di BSL, Agri Andalas kemudian pabrik lain yang ada di Seluma. Kemudian, terkait perizinan. Ada perusahaan melanggar garis batas izin. \"Misalnya diantara PT MMS dengan PT MPA ini ada batasnya hutan lindung, atau daerah aliran sungai. Itu kan tidak boleh digarap,\" sampainya. Okti menyampaikan, selain mempertimbangkan visi misi Seluma mudah berinvestasi, Pemkab Seluma juga tetap harus mengedepankan aturan yang ada. Jangan sampai dibiarkan saja ada perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. (ndi)
Sumber: