Mantan Sekwan Seluma Dituntut 22 Bulan Penjara

Mantan Sekwan Seluma Dituntut 22 Bulan Penjara

SELEBAR - Setelah sempat tertunda tiga kali sidang agenda tuntutan terhadap mantan (Eks) Sekretaris Dewan (Sekwan) sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Eddy Soepriady, M.Si, terdakwa kasus korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017. Akhirnya pada Selasa (20/4) sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dimana, atas kasus yang dialami oleh terdakwa. Terdakwa dituntut oleh tim JPU dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. \"Menyatakan terdakwa Eddy Soepriady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan dikurang dengan tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 6 bulan kurungan,\" kata Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Inteljen, Arliansyah Adam, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Lanjut Arliansyah, sebagaimana dalam dakwaan ke satu Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. \"Untuk agenda sidang selanjutnya akan masuki pada agenda sidang pembacaan putusan,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, pada kasus tersebut terlebih dahulu telah menyeret dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama Samsul Asri yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta Feri Lastoni yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian sepenuhnya.(ctr)

Sumber: