Rampas 6 Gram Emas, Pemuda Mura Timput Dipolisikan
SELEBAR - Anggota Kepolisian Polsek Semidang Alas Maras (SAM) mengungkap aksi kriminalitas. Pengungkapan hanya berselang beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari korban. Atas kasus pencurian dengan kekerasan, yakni aksi perampasan gelang emas. Anggota Kepolisian Polsek SAM berhasil membekuk terduga pelaku. \"Setelah mendapatkan informasi, personil kita langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kapolsek SAM, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma pada saat Press Conference. Terduga tersangka yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Wendi (20) warga Desa Mura Timput, Kecamatan SAM. Tersangka diamankan saat sedang nongkrong bersama dengan rekan-rekannya di lokasi pantai tidak jauh dari lokasi rumah korban. Tersangka tidak berkutik saat diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek SAM. \"Setelah didesak, korban mengakui perbuatannya. Untuk BB di dalam kantong milik korban,\" tegasnya. Press Conference dilaksanakan di Mapolres Seluma pada Jumat (16/4) sore. Dipimpin Kabag Ops Polres Seluma dan Kapolsek SAM. Kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada Pada Selasa (13/4) malam sekira pukul 21.00 WIB. Bermula pada saat pelapor mendengar orang tuanya (Ibu kandung pelapor) ngomel-ngomel sambil berkata \'Palangan Ambil Galo Kalung Ini\'. Pada saat pelapor mendengar omelan ibunya tersebut, pelapor langsung mendatangi ibunya yang berada di dalam kamar (Kondisi ibu pelapor tersebut buta). Kemudian pelapor bertanya kepada ibunya. Dan ibunya menceritakan jika gelang emasnya telah diambil. Setelah itu pelapor langsung ke kamar dan langsung nemui saudara Wendi dikarenakan sebelum ibu pelapor ngomel, pelapor melihat terlapor masuk ke dalam kamar ibu pelapor. Pada saat pelapor bertanya kepada terlapor apakah terlapor mengambil atau merampas perhiasan berupa gelang yg dipakai ibu pelapor? Kemudian terlapor tidak mengakuinya, kemudian pelapor berualang ulang bertanya kepada terlapor dan pada akhirnya terlapor mengakui kalau terlapor telah mengambil (merampas) gelang yang dipakai ditangan ibu pelapor dan selanjutnya terlapor mengeluarkan perhiasan berupa gelang emas milik ibu pelapor tersebut dari dalam saku (kantong) celana terlapor dalam kondisi gelang tersebut putus. \"Tersangka saat ini telah kita amankan bersama BB gelang emas dengan berat 6 gram. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku di dalam menjalankan aksinya,\" tegasnya. Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5.100.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SAM. Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini terlapor sedang dimintai keterangannya untuk pempertanggung jawabkan perbuatannya. \"Tersangka kita kenakan pada Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), atas dugaan TP Pencurian dengan kekerasan,\" pungkasnya.(ctr)
Sumber: