Bahas Tabat, DPRD Seluma Datangi DPRD BS

Bahas Tabat, DPRD Seluma Datangi DPRD BS

BENGKU SELATAN - Tapal batas Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan, telah final dengan keluarnya keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan titik koordinat batas wilayah Bengkulu Selatan (BS) - Seluma nomor 09 tahun 2020. Dimana disebutkan, sebagian wilayah Seluma masuk ke BS. Namun sepertinya belum diterima pihak Seluma. Oleh karen itu, DPRD Seluma mendatangi DPRD BS. \"Ya, hadirnya ke DPRD BS selain bersilaturahmi juga menyampaikan aspirasi masyarakat Seluma terkait batas wilayah dengan BS,\"ungkap Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca S.Sos saat dimintai keterangan usai bersilaturahmi dengan DPRD BS, Rabu (14/4/2021). Diterangkan Nofi Eriyan Andesca, setelah terbit Permendagri nomor 09 tahun 2020 tersebut telah menyebabkan keresahan warga yang sebagian wilayahnya masuk ke BS. Sebab telah berdampak pada dana desa (DD), kemudian aset hingga pelayanan. Terkait keluhan masyarakat di perbatasan tersebut, maka pihaknya sudah berkoordinasi ke pemerintah pusat. Hasil koordinasi diberikan ruang untuk melakukan kesepakatan bersama kembali dengan Pemda BS terkait titik koordinat. Selain itu juga diberikan ruang untuk melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Agung. \"Hadirnya kami di sini sebagai perwakilan daerah pemekaran, kami mengupayakan cara musyarawah dan mendengarkan pendapatan DPRD BS terkait masalah tabat tersebut, sehingga hasil pertemuan ini, akan kami sampaikan ke pihak eksekutif Seluma,\"tuturya. Sementara itu, Ketua DPRD BS, Barli Halim SE mengaku berterima kasih atas kunjungan dan silaturahmi DPRD Seluma ke BS, dan memberikan apresiasi atas upaya DPRD Seluma menyelesaikan masalah tabat BS-Seluma. \"Sudah ada keputusan dari pemerintah pusat soal tapal batas, kami mengajak agar Pemda BS dan Pemda Seluma dapat menghormati dan mematuhi Permendagri nomor 09 tahun 2020,\"tutur Barli. Dikatakan Barli, Permendagri nomor 09 tahun 2020 tersebut, hanya sebagian kecil wilayah Seluma masuk ke BS. Padahal wilayah BS tidak sampai separoh dari wilayah Seluma. Sedangkan dalam aturan, kabupaten induk tidak boleh lebih sempit dari kabupaten pemekaran. Sehingga dirinya meminta warga Seluma dapat menerima Permendagri tersebut. Hanya saja,sambung Barli, jika Pemda Seluma tidak mau menerima Pemendagri, maka BS mempersilahkan untuk melakukan upaya hukum ke MA. \"Apapun keputusan pemerintah pusat akan kami terima, yang penting ada kepastian mengenai batas wilayah. Namun jika Pemda Seluma tidak terima dan ingin melakukan upaya hukum, silahkan,\"pungkas Barli. Sekedar mengingatkan bahwa dalam Permendageri no 09 tahun 2020 tentang batas wilayah BS-Seluma merupakan peta kabupaten Seluma dan Bengkulu selatan yang mana titik koordinatnya mengikuti jalur Sungai Air Maras. Sehingga ada ada 7 desa di kabupaten Seluma yang desa nya menjadi belahan Aliran Sungai Air Maras yakni Desa Muara Maras, Serian Bandung, Talang Alai, Talang Kemang, Jambat Akar, Gunung Kembang dan Desa Suban sebagian masuk wilayah BS. Hal ini membuat keresahan di Seluma sehingga mereka belum menerima Permendagri tersebut. (yes)

Sumber: