Kirim Video Porno Lewat WA, Remaja Terjerat UU ITE
SELEBAR - Lantaran melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap mantan pacar. Seorang remaja warga Desa Maras Jauh, Kecamatan Semidang Alas (SA) berinisial Hi (18) akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi (Bui). Setelah aksi tak senonohnya dilaporkan oleh korban (sang mantan pacar) ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Undang-Undang (UU) ITE. Yakni, lantaran mengirimkan konten video porno kepada sang mantan. Tersangka mengirimkan konten video porno ke sebuah akun Whatsapp (WA) milik korban. Lantaran tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan oleh sang mantan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma. \"Tersangka telah kita amankan dan telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma (Tahap II),\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya. Disampaikan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan dari korban. Kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada Kamis (21/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Bermula pada saat korban sedang berada di rumah ayahnya di salah satu desa yang juga berada di wilayah Kecamatan SA. Korban yang diketahui berinisialkan TA memberi tahu kepada ayahnya. Bahwa ada sebuah akun whatsapp yang tidak dikenalnya, mengirimkan konten video porno kepadanya. Kemudian sudah disampaikan oleh korban kepada pelaku untuk menghapusnya. Namun tersangka tidak mau untuk menghapusnya. Korban juga telah memperingatkan pelaku. Akan tetapi tersangka malah menantang, kalau dirinya tidak takut kalau dilaporkan ke pihak yg berwajib. Atas kejadian tersebutlah akhirnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. \"Berdasarkan LP-B/54/II/2021/BKL/ Res-Seluma/SPKT. Tanggal 3 Februari 2021. Dalam perkara dugaan tindak pidana secara tidak sah mendistribusikan dan atau mentranmisikan konten pornografi melalui akun whatsap. Pelaku kita amankan bersama Barang Bukti (BB),\" terangnya Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk tersangka saat ini telah dilakukan serah terima tahap II ke Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Catur Teguh Susanto, SH. Dengan menggunakan sarana media Video Conference. Diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Hasnul Fadli, SH MH dan Dodi Yansyah Putra, SH. \"Tersangka dikenakan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 ITE juncto pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,\" pungkasnya. Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh melalui media sosial (Medsos). Seperti kejadian yang telah dilakukan oleh tersangka dan melakukan pencemaran nama baik yang dapat berujung ke ranah hukum. \"Kita mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan kejadian serupa yang dapat mengakibatkan sanksi hukum,\" himbau Catur.(ctr)
Sumber: