Dinilai Tak Senonoh, Lurah Padang Rambun Didenda Rp 50 Juta
PADANG RAMBUN - Masih ingatkah kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan oleh oknum Lurah Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan. Yakni diketahui berinisialkan ST, akhirnya berujung sidang adat. Dugaan pelecehan diduga dilakukan oleh oknum Lurah tehadap lima orang warga setempat. Dari pantauan Radar Seluma di lokasi pada saat sidang adat yang telah dilaksanakan pada Selasa (6/4) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Di kantor Lurah Padang Rambun. Sempat berlangsung alot. Terlebih lagi pada saat para korban yang diketahui berinisialkan EL, EA, MF, ML dan JM, mengutarakan pengakuannya di hadapan forum rapat (Sidang Adat). Walaupun sebelumnya oknum lurah sempat terlebih dahulu menyampaikan pendapat atas tuduhan tersebut. Serta tak mengakui atas perbuatan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap para korban. Membuat para korban geram dan akhirnya menyampaikan pengakuannya bahwa mereka telah dilecehkan oleh oknum lurah. \"Bahkan saya salah satu korbannya pak. Dia berani bersumpah diatas Al-Quran katanya pak. Dia itu seharusnya pengayom masyarakat pak. Pada saat saya dilecehkan, saya bilang kalau dia itu bapak kami. Dia mengaku bapak tetapi tingkah lakunya tidak demikian,\" sampai salah satu korban saat menyampaikan pengakuannya di hadapan sidang. Menurut para korban, jika oknum lurah tersebut melakukan aksi pelecehan dengan memegang paha, bahkan memegang bagian sensitif korban di bagian dada. Serta beberapa korban lainnya juga mengatakan jika oknum lurah tersebut juga sempat memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Tidak hanya kaum Ibu Rumah Tangga (IRT) saja yang menjadi korban. Melainkan seorang janda dan juga pegawai honorer kantor lurah sendiri juga telah menjadi korban oknum lurah. Dengan pernah dikirimkan video tidak senonoh melalui media sosial (Medsos) milik oknum lurah kepada korban. \"Harga diri saya itu diinjak-injak oleh bapak. Apakah bapak pantas mengeluarkan kemaluan bapak kepada saya. Mentang-mentang bapak pejabat, bapak sewenang-wenagnya kayak gitu,\" terang salah satu korban lainnya. Mendengar pengakuan para korban, membuat suasana sidang menjadi alot. Oknum lurah pun terlihat tak bekutik saat para korban menyampaikan pengakuannya dalam sidang adat. Sidang sendiri dilaksanakan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) dan dihadiri Camat Seluma Selatan, Irzan Hendarsah, SE, Ketua BMA Padang Rambun, M Muhtar Aziz, Oknum Lurah, para korban dan juga masyarakat setempat. Akhirnya, oknum lurah tersebut dikenakan denda adat sebesar Rp 50 juta atas perbuatan yang telah dilakukannya. Adapun denda adat tersebut dengan rincian yakni. Rp 25 juta untuk ke lima korban. Sedangkan Rp 20 juta untuk cuci kampung dan Rp 5 juta untuk kas BMA Padang Rambun. Denda adat tersebut disanggupi oleh oknum lurah. Hanya saja oknum lurah meminta limit waktu selama empat hari untuk memenuhi denda adat tersebut. \"Sudah tiga kali ini pertemuan secara adat pada hari ini sekesai tuntas. Jadi tuntutan terakhir pada Jumat yang lalu salah satu warga meminta oknum lurah mengakui atas perbuatannya, itu sudah dilakukan. Kedua harus membayar denda adat dan denda atas permintaan dari korban, sejumlah Rp 50 juta. Rinciannya yang pertama membayar cuci kampung RP 20 juta, membayar adat BMA Rp 5 juta dan membayar permintaan lima orang korban Rp 25 juta. Beliau minta tempo 4 hari. Pada tanggal 11 April akan dilaksanakannya cuci kampung,\" pungkas Camat Seluma Selatan, Irzan Hendarsah, SE saat dikonfirmasi Radar Seluma.(ctr)
Sumber: