Hari Ini, Mantan Sekwan Sidang Tuntutan

Hari Ini, Mantan Sekwan Sidang Tuntutan

SELEBAR - Sesuai dengan jadwal, agenda sidang terhadap mantan Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma, Drs Edy Soepriadi selaku terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017. Pada hari ini (30/3) memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU. \"Iya, untuk agenda sidang terdakwa Edi Besok (Hari Ini, Red) memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan,\" sampai Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH, MH melalui Kasi Pidsus Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di rumah sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam kasus tersebut diketahui jika terdakwa didakwa Pasal berlapis. Yakni pada dakwaan Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) hurub b Ayat (2) Ayat (3) atau kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-undang RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Terdakwa terancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta. Pada kasus tersebut sebenarnya terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama Samsul Asri yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta Feri Lastoni yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian secara penuh.(ctr)

Sumber: