BPK Mulai Audit LKPD Pemerintah Daerah
BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Pemprov Bengkulu dan Pemda 10 kabupaten/kota. Dari hasil pemeriksaan laporan, BPK akan menyerahkan hasil LHP sebagai dasar penilaian untuk menyatakan opini sesuai dengan tingkat temuan pemeriksaan. Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Indra Syahputra, mengatakan LHP nantinya akan disampaikan ke Pemprov melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Ada tujuh kompenan yang akan diperiksa. Mulai laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan keuangan, laporan arus kas, laporan neraca keuangan, laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas. “Produk penilaiannya adalah WTP (wajar tanpa pengecualian) ataupun WDP (wajar dengan pengecualian). Jadi tergantung hasil penilaian atas penyajian laporan,” terang Indra, usai penyerahan LKPD kepada Pemprov Bengkulu, Senin (22/3). Pemeriksaan, sambungnya, akan dilakukan selama 35 hari kedepan, mulai Selasa (23/3). LHP akan diserahkan setelah 60 hari dan semua OPD akan diperiksa secara terinci, sehingga tidak terjadi kesalahaan. \"Di tengah pendemi covid-19 ini, pemeriksaan akan memanfaatkan teknologi. Semua proses audit dilakukan dengan mematuhi Prokes (protokol kesehatan,red),” tegasnya. Sementara itu, Gubernur, Rohidin Mersyah, meyakini tahun ini Pemprov Bengkulu dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah dipertahankan dalam tiga tahun berturut-turut. “Insyallah, kita berusaha keras untuk itu (meraih WTP),” ujar Rohidin. Rohidin mengatakan laporan keuangan yang telah diserahkan sebenarnya telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh BPK sejak awal Februari lalu. Hasilnya, ada beberapa temuan administratif yang terjadi. “Kemarin sudah kita upayakan untuk tidak lanjut dari OPD terkait. Setelah diperbaiki, LKPD kemudian diserahkan kepada BPK untuk diaudit,” tutur Rohidin. (cia)
Sumber: