Bupati BS Evaluasi Kinerja dan Jabatan ASN
BENGKULU SELATAN – Setelah enam bulan pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati pastikan melakukan evaluasi kinerja dan jabatan sebagai bahan awal untuk pertimbangan mutasi atau pengisian jabatan nantinya. Dan itupun jika sudah ada rekomendasi dari Mendagri. Karena mutasi tetap saja bisa dilakukan sebelum enam bulan, sepanjang ada rekomendasi dari Mendagri untuk izin pelaksanaan mutasi. Untuk saat ini, tim penilan kinerja yang diketuai Sekdakab Yudi Satria,SE.MM masih fokus melakukan evaluasi kinerja untuk pengembalian jabatan para ASN yang difungsionalkan, sebagai tindaklanjut sanksi dari KASN dan Mendagri. Setelah itu tuntas, baru dilakukan mutasi untuk pejabat eselon, termasuk assesment pejabat eselon II. “Evaluasi jabatan kapan saja bisa dilaksanakan Bupati, sekarang juga masih berlangsung evaluasi kinerja, memang untuk pelaksanaan mutasi tetap menunggu rekomendasi Mendagri, meskipun belum enam bulan pasca pelantikan tetap bisa dilakukan mutasi atau pengisian jabatan sepanjang mendapat rekomendasi Mendagri,”ungkap Kabid PIMP BKPSDM BS, Salman Haryanto S.Ip. Ditambahkan Salman, pengisian jabatan yang kosong saat ini tetap akan dilakukan mutasi, dan assesment untuk pejabat eselon II. Hanya saja, waktu pelaksanaanya masih menunggu instruksi Bupati dan rekomendasi Mendagri. “Sepanjang ada instruksi Bupati untuk assesment, dalam tahun ini sudah disiapkan anggaran,” pungkas Salman. Terpisah, Wabup BS, H Rifa\'i Tajuddin S.SoS mengatakan untuk evaluasi kinerja jabatan sepenuhnya kewenangan penuh Bupati. Kalaupun ada pelimpahan wewenang tetap saja disampaikan ke Bupati untuk mengambil kebijakan dan evaluasi kinerja pegawai dilingkungan Pemkab BS. “Untuk penilaian kinerja dan jabatan dilakukan terlebih dahulu, sebelum pelaksanaan mutasi atau rotasi jabatan,”pungkas Rifa\'i.(yes)
Sumber: