824 Massa HKTI Duduki Lahan HGU PT AA, PT AA Lapor Polisi

824 Massa HKTI Duduki Lahan HGU PT AA, PT AA Lapor Polisi

PASAR NGALAM - Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Seluma pada Senin (15/3) pagi, mendatangi lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas. Kedatangan ratusan massa tersebut dengan tujuan ingin menduduki dan mengelola lahan HGU PT Agri Andalas yang berada di wilayah Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan hingga ke HGU yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Pantauan Radar Seluma di lapangan, dalam melakukan aksinya. Ratusan massa yang mengatasnamakan dari HKTI tersebut sebelum menuju ke lokasi HGU milik PT Agri Andalas yang berada di Desa Pasar Ngalam. Tepatnya berada di Abdeling 3, terlebih dahulu berkumpul di perbatasan Desa Lawang Agung dengan Desa Pasar Ngalam. Setelah berkumpul di beberapa titik, rombongan massa tersebut sekitar pukul 10.00 WIB mulai bergerak ke lokasi lahan yang diklaim merupakan lahan milik HKTI. Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, ratusan massa tersebut menuju ke lokasi lahan HGU PT Agri Andalas yang berada di lokasi Afdeling 3. Dengan dipandu oleh koordinator, ratusan massa tersebut berkumpul di lokasi. Serta mendapatkan arahan dari koordinator, sebelum melakukan aksi penanaman pohon ratusan massa tersebut terlebih dahulu melakukan makan bersama di lokasi HGU. \"Dari hasil rapat, untuk jumlah masa ada sekitar kurang lebih 824 orang dari berbagai macam daerah. Yakni dari Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan mayoritas dari Kabupaten Seluma. Tujuan kita untuk menunjukan bahwa kita (HKTI) Kabupaten Seluma memiliki lahan di daerah Pasar Ngalam dan sekitarnya. Terkhusus mulai titik koordinatnya dari ABD 3 Padang Lingkungan sampai ke Parid 7 Desa Pasar Seluma,\" terang wakil Ketua terpilih HKTI, Heri Supardi saat dikonfirmasi Radar Seluma di lokasi. Heri juga mengatakan, aksi ini bukanlah aksi unjuk rasa, melainkan aksi pendudukan lahan milik HKTI di lokasi HGU PT Agri Andalas. Serta melakukan penanaman di lokasi yang merupakan lahan milik HKTI. Adapun luas lahan yang merupakan lahan milik HKTI yang saat ini berada di lokasi HGU PT Agri Andalas ada seluas 3500 Hektar lahan. \"Kita menduduki lahan kita. Dengan agenda penanaman jika bibit cukup, jika tidak pada hari ini melakukan peletakan batu pertama,\" tegasnya. Dalam aksinya, sebelum melakukan penanaman di lokasi tersebut. Ratusan masa sebelumnya menyanyikan lagu Indonesia Raya di lokasi perkebunan. Setelah itu,ratusan massa langsung melakukan penanaman berbagai jenis pohon di lokasi HGU PT Agri Andalas. Dengan dilakukan pengawalan oleh pihak Aparat gabungan dari pihak Kepolisian jajaran Polres Seluma dan TNI Kodim 0425/Seluma. Dalam aksi tersebut juga tampak Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk juga langsung ikut turun untuk memberikan pengamanan. \"Untuk pengamanan ada sebanyak 200 personil yang kita turunkan dari gabungan Polres dan Kodim. Pengaman dilakukan dua titik di Afdeling 3 dan di Kantor PT Agri Andalas,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma. Untuk pengamanan yang diakukan dalam bentuk persuasif. Yakni dengan melakukan himbauan kepada massa yang hari ini untuk menggelar aksi dengan tertib tanpa meninbulkan tindakan yang melanggar aturan. \"Upaya kita secara persuasif, dengan menghimbau massa jangan sampai anarkis. Karena ini sudah melanggar protokol Covid-19 yang membuat warga berkerumunan,\" tegasnya. Sementara itu, Humas PT Agri Andalas Hasan menegaskan, jika pihaknya penolak secara tegas aksi sepihak yang dilakukan oleh HKTI dengan cara yang tidak mematuhi aturan seperti malakukan penanaman di lahan milik PT Agri Andalas. Maka dari itu pihaknya akan menembuh jalaur hukum aksi yang dilakukan HKTI. \"Kita akan menempuh jalur hukum, karyawan kita sudah ditugaskan untk membuat laporan ke pihak berwajib. Maka dari itu kita minta aparat tegas melakukan tindakan kepada yang mengatas namakan HKTI Kabupaten Selum,\" terang Hasan. Hasan juga mengatakan jika, PT Agri Andalas memilik dokumen yang lengkap atas kepemilikan lahan tersebut, HGU masih panjang dan jika HGU sudah habis pasti makan tidak mungkin lagi berkebun. \"Kita memilik dokumen perizinan yang lengkap, kita tidak akan izinkan mereka menginap di lahan ini. Kita akan meminta aparat melakukan tindakan tegas agar mereka keluar dari lahan kita ini,\" pungkasnya. Setelah melakukan penanaman, massa HKTI berencana akan bermalam di lokasi HGU PT Agri Andalas. Hanya saja upaya mereka untuk bermalam di lokasi tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian. Sehingga sekitar pukul 15.30 WIB, ratusan massa tersebut membubarkan diri. Pihaknya nantinya masih akan melakukan rapat dengan Bupati Seluma yang dijadwalkan pada tanggal 19 Maret mendatang.(ctr)

Sumber: