Mutasi di BS Tertunda Izin Mendagri

Mutasi di BS Tertunda Izin Mendagri

BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE.MM dan Wakil Bupati BS, Rifa\'i Tajudin S.Sos, belum bisa melakukan mutasi. Wlaau sebenarnya mutasi sudah dibutuhkan, terlebih saat ini ada tiga dinas mengalami kekosongan jabatan dan beberapa pejabat akan memasuki usia pension. Kepala BKPSDM BS melalui Kabid PIMP BKPSDM BS, Salman Haryanto, SIP, mengaku pihaknya sudah menganggarkan kegiatan lelang jabatan eselon II lingkungan Pemkab BS. Khususnya untuk pengisian tiga pos jabatan yang telah lama kosong. Kondisi ini tentunya mengisyaratkan ada proses pergeseran atau mutasi jabatan, jika sudah mendapat rekomendasi atau izin Mendagri. \"Ya, meski belum mengantongi rekomendasi Mendagri, anggaran proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tetap dialokasikan. Khususnya untuk mengisi jabatan Kepala Dinsos, Kepala Disperkim dan Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM. Meskipun kondisi saat ini dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dengan kondisi anggaran terbatas,\"tutur Kepala BKPSDM BS melalui Kabid PIMP BKPSDM BS, Salman Haryanto, SIP. Dikatakan Salman, mekanisme dan pengisian atau lelang jabatan, tentunya tetap akan menunggu waktu yang tepat. Proses lelang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dari beberapa pihak. Unsur birokrasi, akademisi dan perwakilan tokoh masyarakat. \"Ya, Pansel yang proses lelang jabatan. Sistemnya satu paket sampai terpilih pejabat berkompeten,ā€¯pungkas Salman. Sebelumnya Kepala BKPSDM BS Minarman SH menuturkan ada tujuh pejabat Senior pastikan tinggalkan Gusnan-Rifai. Tujuh pejabat senior yang dimaksud sudah mendekati batas usia pensiun (BUP) tahun 2022. Untuk pejabat eselon II, BUP mereka yakni 60 tahun. Meliputi Asisten I Setdakab BS, Yunizar Hasan, SH, Kepala DPM-PTSP, Drs. H. Samsu Hardi, MSi, Kepala DLHK BS, Ir. H. Jonior Hafis MP, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Ir. Toni Gusnadi, Kepala BPBD, Yarusdi S.Sos, Kepala Dispar BS, Drs. H.Yulian Fauzi, MAP, dan Kepala BKPSDM BS, H. Minarman, SH. Artinya dapat membantu pemerintahan Gusnan-Rifai hanya dalam setahun kedepan. Hal ini diutarakan Kepala BKPSDM BS, H. Minarman, SH. \"Jika tidak segera dipersiapkan gerbong mutasi, jabatan tersebut terpaksa diisi seorang pelaksana tugas (Plt),\"ucap Minarman. Dikatakan Minarman, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan, harus menggelar lelang jabatan melalui Panitia seleksi (Pansel), terlebih lagi posisi jabatan eselon II sedang mengalami kekosongan sebanyak III orang. Yakni jabatan Kepala Disperkim BS, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan keduanya pension. Serta jabatan Kepala Dinsos BS lantaran pejabat sebelumnya tersandung kasus hukum. \"Selain pejabat eselon II, Pemkab BS juga harus mempersiapkan pengisian pejabat eselon III dan IV yang juga akan pensiun. Serta persiapan penambahan jabatan jika nomenkelatur baru benar-benar ditetapkan,\"beber Minarman.(yes)

Sumber: