Tuduh Kades Pengadaan Fiktif, Oknum LS Minta Rp. 25 Juta

Tuduh Kades  Pengadaan Fiktif,  Oknum LS Minta Rp. 25 Juta

Ditangkap Polsek Talo, Warga Wayhawang Kaur TALO – Polsek Talo meringkus AP, SH (32), yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Peneliti Independen (BPI). AP diringkus saat melakukan pemerasan. Warga Wayhawang Kecamatan Kaje, Kabupaten Kaur ini, meminta uang kepada Siti Nurhalima (40) sebesar Rp 25 juta. Karena Siti yang juga Kades di Desa Taba tidak memiliki uang sebanyak yang minta pelaku, korban kemudian melapor kepada pihak Polsek Talo. Setelah Polisi mendapatkan informasi terkait pemerasan dari pihak korban Kapolsek Talo Iptu Sodri, S.Sos MM bersama anggota menuju TKP, tepat waktu korban sedang memberikan uang Rp. 4.000.000. AP langsung bdiamankan dan digelandang ke Polsek Talo beserta dengan barang bukti berupa uang Rp. 4.000.000. Peristiwa ini terjadi Rabu (24/2) di rumah Doki di Desa Taba. Disampaikan Polsek pelaku merupakan LSM BPI terjaring Operasi Tanggap Tangan (OTT), pada melakukan pemerasan. Korban diketahui Siti Nurhalima (40) Perempuan Kepala Desa. \"Kronologis Pada Hari Kamis tanggal 25 Februari sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku bertemu dengan pelapor di rumah Doki di Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil. \" Setelah sebelumnya Abraham sumai korban dihubungi untuk bertemu dangan pelaku, untuk membahas masalah pengadaan pakaian dinas perangkat pada Anggaran Dana Desa Tahun 2020. Pelaku yang mengaku anggota LSM Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Negara mendapat informasi bahwa di desa yang dipimpin Siti ada anggaran fiktip. Lalu dia menghubungi Kades, namun karena pada saat itu Kades tidak dating. Lalu mereka berjanji bertemu kembali hari kamis tgl 25 Februari 2021. Pukul 09.00 WIB, Siti kembali bertemu dangan pelaku di rumah Doki dan kembali membahas masalah anggaran pengadaan pakaian dinas PKK dan pelaku meminta uang Rp.25.000.000. Pelaku mengatakan kalau tidak ingin permasalahan tersebut diperpanjang dan dipublikasikan. Namun Siti mengaku tidak ada uang sebesar itu, selanjutnya Siti menjanjikan akan bertemu kembali pada pukul 15.00 WIB, dan uang Rp 25 juta harus sudah disiapkan. Merasa dirinya diperas, Siti melaporkan kejadian tersebut ke Kepolsek Talo pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 12.00 WIB, selanjutnya pada sekitar 15.30 WIB personil Polsek Talo mendatangi TKP pemerasan di Desa Taba dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang pada saat itu pelaku berada di dalam rumah Doki di Desa Taba bersama dengan Kepala Desa Taba Siti Nurhalima dan suaminya Abraham. Kemudian personil Polsek Talo mengamankan pelaku dan uang sebesar Rp.4 juta pupiah. Siti Nurhalima ketika dikonfirmasi menyampaikan pada awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari rumahnya. Pada waktu pelaku mengaku sebagai Badan Penelitian Independen bahwa ada informasi penyimpangan anggaran terkait dengan baju dinas. Pelaku mengajak ngobrol suami saya pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Si pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada suami korban, berjanji kepada pelaku besok sekitar jam 15.00 WIB. Karena hujan deras akhirnya pelaku dengan suami korban bertemu sekitar pukul 16.00 WIB, dengan hal ini suami korban mengajak istrinya untuk bertemu bersama-sama dengan pelaku. Namun saat korban hanya membawa uang sebesar 4 juta. Pada saat bertemu di tempat yang sama pelaku menolak uang tersebut, pelaku bersikeras harus Siti yang meyerahkan uang 25 juta. Saat itu, Siti kesal dan mengatakan kepada pelaku bahwa dia hanya ada uang sebesar 4 juta rupiah, jika pelaku hendak ambil, maka silahkan ambil. Tidak lama kemudian anggota Polsek Talo muncul dan mengamankan pelaku. \"Berdasarkan laporan yang telah kita terima, nomor: LP/ 74 - B / II / 2021 / BKL / Res-Seluma / Sek-Talo, tanggal (25/2) saya bersama anggota melakukan penangkapan di rumah Diko,\" kata Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kapolsek Talo, Iptu Sodri, S.Sos, MM saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dijelaskan Sodri, adapun kronologis kejadian tersebut bermula telah terjadi pada Rabu (24/2) malam, sekitar pukul 21.00 wib. Dimana pada saat itu pelaku bertemu dengan pelapor Abraham Sundaidi (43) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui merupakan suami Kepala Desa Taba, Siti Nurhalima (40) di rumah Doki. Dimana sebelumnya Abraham terlebih dahulu dihubungi untuk bertemu dengan pelaku, untuk membahas masalah pengadaan pakaian dinas perangkat yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020. Pelaku mendapatkan informasi bahwa anggaran tersebut fiktip. Namun karena pada saat itu Kepala Desa tidak datang, lalu mereka berjanji untuk bertemu kembali pada Kamis (25/2) pagi, sekitar pukul 09.00 wib. Lanjut Sodri, setelah mendapatkan laporan sekira pukul 15.30wib. Personil Polsek Talo mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemerasan di Desa Taba. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah Doki, bersama dengan Kepala Desa Taba. \"Pada saat penangkapan kita juga menemukan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 4 juta, tanda pengenal dan surat tugas yang sudah mati. Dari penangkapan tersebut terduga tersangka kita bawa ke Polsek dan kita lakukan proses penyelidikan,\" tegasnya. (ctr/apr)

Sumber: