Tiga Desa Ajukan Pencairan, 139 Desa Belum
BENGKULU SELATAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BS saat ini baru memproses penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) untuk pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama untuk tiga desa. Yakni, Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis, Desa Limus dan Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir dari 142 desa di BS. Untuk persyaratan pengajuan pencairan cukup menyampaikan dokumen APBDes yang sudah disahkan BPD dan Pemdes, serta menganggarkan BLT DD. Sedangkan proses pencairan DD tetap melalui KPPN Manna. Setelah SPPD diterbitkan BPKAD BS, pihak KPPN akan mentransfer dana ke rekening kas desa. \"Baru tiga desa proses pencairan DD tahap pertama tahun 2021,\"ujar Kepala BPKAD BS, Lismanto Bayu SE melalui PPTK Ujang Ali SE. Dikatakan Ujang Ali, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) pengajuan pencairan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing 40 persen, dan tahap tiga 20 persen baik DD maupun ADD. “Desa yang sudah selesai APBDes segera ajukan permohonan pencairan karena dananya sudah tersedia di kasda, jangan mengulur waktu,\"pesan Ali.(yes)
Sumber: