Mulai Sidang, Eks Sekwan Seluma Didakwa Berlapis

Mulai Sidang, Eks Sekwan Seluma Didakwa Berlapis

SELEBAR - Terdakwa kasus korupsi anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan dinas tahun 2017, Edi Supriadi (ES_ yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma. Telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Sidang perdana terhadap terdakwa, telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, atas kasus yang telah menjerat terdakwa, terdakwa didakwa oleh tim JPU dari Kejati Bengkulu dan Kajari Seluma dengan dakwan Pasal berlapis. \"Iya, untuk agenda sidang telah dimulai pada Selasa (9/2) dengan agenda pembacaan dakwaan,\" sampai Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dalam kasus tersebut terdakwa didakwa Pasal berlapis. Yakni pada dakwaan Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) hurub b Ayat (2) Ayat (3) atau kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-undang RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Usai dibacakan dakwaan oleh tim JPU. Terlihat terdakwa dan didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) telah mengerti. Serta tidak mengajukan keberatan ataupun Eksepsi yang telah diberikan (Dakwakan) oleh tim JPU. Atas dakwaan tersebut, terdawa terancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta. \"Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Februari mendatang,\" pungkasnya. Dimana diketahui, jika sebelumnya terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama SA yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta FL yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian sepenuhnya.(ctr)

Sumber: