Sekda di Tujuh Kabupaten Jabat PLH Bupati

Sekda di Tujuh Kabupaten Jabat PLH Bupati

BENGKULU – Mengingat masa jabatan Bupati dan wakil bupati di tujuh kabupaten berakhir pada 17 Februari mendatang. Sementara Bupati dan wakil Bupati terpilih belum dilantik. Dikatakan Gubernur Rohidin Mersyah Tujuh Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi Bengkulu termasuk di Seluma bakal menjabat Pelaksana Harian (PLH) kepala daerah di wilayah kerjanya masing-masing. Rohidin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendapat dua surat dari Kemendagri, dimana surat pertama dirinya diminta menyiapkan nama-nama untuk tujuh Kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Dilanjutkan Rohidin, 3 hari yang lalu dirinya mendapat surat kedua susulan dari Kemendagri, diminta menetapkan PLH untuk mengisi jabatan kepala daerah. Bukan mengusulkan sebagai Penjabat atau PLT dimana PLH itu adalah Sekda masing-masing. “Saya kira akan lebih efektif juga kalau dijabat PLH, karena dimassa pandemi saat ini. Nanti Sekda yang akan menjabat PLH sesuai petunjuk Kemendagri terakhir untuk menetapkan Sekda sebagai PLH hingga terbentuknya atau dilantiknya Bupati baru,” ungkpanya. Pengangkatan Plh ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusivitas pemerintahan daerah. Dimana ada tujuh kepala daerah bupati/wakil bupati Bengkulu yang massa jabatannya berakhir yakni, kabupaten Kepahiang, Kaur, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara. “Untuk jabatan Gubernur Bengkulu nanti yang menentukan pemerintah pusat, kebijakan langsung dari Kementerian. Apa memang langsung ditetapkam Penjabat dalam bentuk PLT atau ditunjuk langsung dari kementrian atau nantinya juga mengikuti pola di Kabupaten, kita tidak tahu karena itu bukan kewenangan kita,” tutupnya.

Sumber: