Jika Tak Dilantik, BPD Terpilih Ngaku Malu di Desa

Jika Tak Dilantik, BPD Terpilih Ngaku Malu di Desa

PEMATANG AUR - Perwakilan masyarakat yang merupakan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih dari 11 kemarin (03/02) menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Seluma. Rapat ini digelar terkait dengan pemilihan BPD di 11 desa dua kecamatan yang hingga saat ini belum juga dilakukan pelantikan. Padahal paniti pemilihan BPD 11 desa ini telah melaksanakan pemilihan BPD di desa mereka. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar mengintruksikan kepada pemerintah desa untuk tidak melakukan pemilihan BPD karena berpotensi mengumpulkan orang banyak. Dimana, pada saat pandemi saat ini, dilarang melakukan kerumunan massa. SE Mendagri ini kemudian diteruskan ke Kades melalui camat dengan Surat Edaran (SE) bupati. Ke 11 Desa yang telah melakukan pemilihan BPD yaitu, Desa Lunjuk dan Tanjung Agung , Seluma Barat. Desa Air Periukan, Keban Agung, Talang Benuang, Padang Pelasan, Lawang Agung, Kungkai, Sukasari dan Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan. Salah satu perwakilan BPD terpilih, Hendri menyampaikan bahwa, mereka melakukan pemilihan dan mengikuti tahapan pemilihan ini setelah adanya pemberitahuan dari panitia. Sehingga, mereka mencalonkan diri sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. \"Tahapan dari awal itu kan kami mengikuti petunjuk dari panitia pemilihan. Mulai dari pendaftaran dan proses pemilihan,\" kata Hendri dalam hearing kemarin. Dia mengatakan, panitia pelaksana pemilihan BPD sendiri tentu memiliki petunjuk atau paling tidak ada koordinasi ke pihak kecamatan sebelum dilakukannya pemilihan BPD. sehingga, mereka meminta agar dalam hearing juga menghadirkan panitia, Ketua BPD periode sebelumnya dan kepala desa. \"Mereka tentu punya alasan. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bahkan dari dinas PMD,\" tambahnya. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadlia SH menyampaikan bahwa, karena adanya SE Mendagri, Pemkab Seluma tidak ada mengeluarkan SK BPD baru. Sehingga, yang dikeluarkan hanya SK perpanjangan BPD sebelumnya. \"Setelah kita terima SE dari Mendagri sejak Mei tahun lalu, maka Pemda Seluma sudah mengeluarkan Surat Edaran bupati sebanyak 3 kali. Secara administratif, tidak dikeluarkan SK BPD baru, hanya dikeluarkan SK perpanjangan BPD sebelumnya,\" kata Lia. Menurutnya, pelaksanaan Pemilihan BPD memang tidak harus ada izin. Karena pemilihannya harus dilakukan sebelum 6 bulan berakhir masa jabatan. Hanya saja, tetap belum bisa dilakukan pemilihan sebelum adanya SE baru tentang diperbolehkannya pemilihan BPD. \"Kita akan teliti dan pelajari lagi keinginan masyarakat ini,\" tambahnya. Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Seluma Syamsul Aswajar S. Sos mengatakan bahwa, karena RDP yang digelar kemarin masih ada kekurangan. Maka mereka akan kembali mengagendakan RDP dengan mengahdirkan panitia pemilihan. \" Kita akan agendakan kembali hearing lanjutan, karena masih ada peserta yang seharusnya juga ikuti dihadirkan dalam RDP ini,\" tandasnya. Syamsul berharap ada solusi terkait permintaan masyarakat ini. Agar mereka yang telah terpilih tidak merasa dirugikan. (ndi)

Sumber: