Sidak Pansus RPPLH, Temui Dugaan Pencemaran Lingkungan

Sidak Pansus RPPLH, Temui Dugaan Pencemaran Lingkungan

BENGKULU - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) melakukan sidak ke ke PT. Bukti Angkasa Makmur (BAM) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam hal ini Ketua Pansus Raperda RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra menyikapi hal tersebut langsung turun ke ke lapangan beserta anggota lainnya, Usin mengatakan dari alat yang di pasang Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi, yakni stasiun Onlimo atau stasiun pemantau Sungai Air Bengkulu, berlokasi di PT. BAM yang bergerak dibidang pengelolaan karet, diketahui sampel yang di ambil setiap jam, hasilnya menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Hanya saja, Usin mengaku belum bisa menyimpulkan apakah PT. BAM yang memiliki andil besar terhadap pencemaran pada Sungai Air Bengkulu atau yang lainnya. \"Berdasarkan aduan masyarakat, Sungai air Bengkulu yang melewati wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, di duga telah tercemar. Di hulu Sungai Air Bengkulu terdapat 11 perusahaan, makanya nanti bakal kita cek secara langsung, dan memanggil kesebelas perusahaan-perusahaan yang ada,\" Ujar Usin. Mengingat pada bagian hulu ini, memang terbukti adanya pencemaran terhadap sungai Air Bengkulu. Bahkan dugaan pencemaran itu tidak bisa lagi di anggap sebagai asumsi-asumsi belaka. pihaknya akan meminta Dinas LHK Provinsi untuk melakukan uji petik pada setiap perusahaan yang berada di hulu Sungai Air Bengkulu. Lanjut Usin, apalagi penerima manfaat Sungai Air Bengkulu, sebagian besar merupakan masyarakat Kota Bengkulu yang berada d ibagian hilirnya, yakni sebagai sumber air bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Jika pencemarannya semakin tinggi, otomatis dampak sangat dirasakan masyarakat. Termasuk pihak PDAM, karena berapa besar biaya yang harus dikeluarkan agar air sungai itu benar-benar bersih, agar layak dimanfaatkan masyarakat. Untuk itu harus dipikirkan di tingkat Provinsi, dan harus segera ditindaklanjuti,\" tukas Usin.(ken/adv)

Sumber: