Pelantikan Gubernur Bisa Tertunda

Pelantikan Gubernur Bisa Tertunda

BENGKULU - Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah akan berakhir pada 12 Februari 2021 ini, diperkirakan akan ditunjuk pejabat Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perkiraan akan adanya pejabat Plt atau Plh, lantaran proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 9 Desember 2020 lalu, saat ini masih bergulir sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan MK sendiri baru akan mengeluarkan putusan sela pada 15 Februari dan putusan akhir selambat-lambatnya pada 24 Maret 2021 mendatang. “Kita dari legislatif Provinsi Bengkulu belum mengetahui, dan menerima keputusan Presiden terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih yang baru. Tapi yang jelas jika proses pelantikan dilakukan setelah masa jabatan kepemimpinan sekarang berakhir, biasanya akan ada pejabat sementara, baik itu pejabat Pelaksana tugas (Plt) ataupun Pelaksana harian (Plh) Gubernur dan sepengetahuan pejabat tersebut dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyahputra. Menurut Usin, meski masa jabatan kepemimpinan saat ini akan berakhir, namun untuk pelantikan sendiri, bisa tepat waktu dengan dilantik secara komulatif bertempat di Istana Negara, sehingga tidak mesti ada pejabat sementara. Hanya saja karena terkendala sengketa Pilkada yang diajukan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, bisa saja proses pelantikan akan tertunda. “Kita tunggu dulu keputusan Presiden soal pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang sekarang. Apalagi jika tidak ada keputusan sampai tangal TMT pada 12 Februari, dipastikan jabatan pejabat Gubernur akan ditunjuk sementara sampai masa pelantikan nantinya yang tentunya akan dihadiri pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu,” terang politisi Hanura ini pada Senin, (1/2).(ken)

Sumber: