Anak Bawah Umur Terjaring Razia Miras

Anak Bawah Umur Terjaring  Razia Miras

BENGKULU SELATAN - Satuan Kepolisian Pamong Peraja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), gencar melakukan razia penertiban miras. Tim tidak segan-segan memberikan penindakan bagi yang melanggar, dan terlebih yang terjaring adalah orang yang sudah diberikan peringatan dengan kasus yang sama. “Ya, Sapol PP dan Damkar terus melakukan penidakan bagi yang melanggar aturan dapat menyebabkan warga mabuk, menggunakan miras jenis tuak dan obat seperti komix, Samkodin,’’ungkap kepala Satuan kepolisian Pamong Peraja (Satpol PP) dan Damkan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin S.Sos, kepada awak media, kemarin (31/1/2021). Dijelaskan Erwin, di Serkuit Padang Panjang, kemarin 30 Januari 2021 saat digelar razia sekitar pukul 12.00 WIB, dalam razia terdapat dua (2) orang pemuda dan satu (1) orang anak kecil di bawah umur kedapatan sedang mengonsumsi miras jenis tuak dan pil samkodin tiga (3) keping berhasil di amankan. Serta di Gor (gedung olahraga) terdapat tiga (3) orang pemuda lagi nongkrong mengonsumsi Miras jenis tuak serta berhasil diamankan (3) tiga keping Samkodin. Selanjutnya di Serkuit Padag Panjang terdapat dua (2) orang remaja lagi asyik nongkrong di tribun penonton, sambil mengonsumsi Miras jenis tuak yang juga berhasil diamankan. “Sempat kita angkut ke kantor dan diberikan pembinaan dan sebelum di lepas membuat surat pernyataan,’’ungkap Kasat Pol PP dan Damkar BS, Erwin Muchisn. Untuk penertiban barang miras jenis tuak tidak dapat dilakukan pihak sapol sendiri melainkan ada keterlibat pihak masyarakat, sebab Sapol PP terbatas personil. Peran masyarakat sangat penting menindak peredaran miras ini dengan cara menyampaikan ke kami untuk dilakukan penertiban. “Penyalahgunaan miras jenis tuak termasuk pil Samkodin dapat mempengaruhi perbuatan melanggar hokum, oleh karena itu marila menghindarkan perbuatan yang tidak dibenarkan mengkosmsi barang dilarang ini,’’pesan Erwin.(yes)

Sumber: