Edaran Gubernur, Masyarakat Boleh Gelar Resepsi

Edaran Gubernur, Masyarakat Boleh Gelar Resepsi

BENGKULU - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) bengkulu dalam menangani percepatan penanganan kasus Covid 19 dan pemulihan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan resepsi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat. SE Gubernur tertanggal 26 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se Provinsi Bengkulu, serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolda Bengkulu, Korem 041 Gamas dan Satuan Tugas Covid 19 Provinsi Bengkulu. “SE tersebut memberikan petunjuk soal penyelenggaraan resepsi pernikahan oleh masyarakat, juga menekankan satuan tugas penanganan Covid 19 kabupaten dan kota agar mengevaluasi perkembangan kasus. Apalagi berdasarkan data tiga minggu terakhir mengalami penurunan, serta kasus sembuh terus bertambah. Artinya dapat dikendalikan, supaya meninjau ulang kembali dibukanya kegiatan keramaian, seperti pesta pernikahan.” Jelas Gubernur Rohidin Mersyah, Kemarin kamis (29/1). Rohidin menegaskan, SE tersebut merupakan imbauan sekaligus petunjuk operasional bagi kabupaten dan kota yang telah siap untuk menggelar pesta pernikahan. Bahkan SE itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah bersama masyarakat, supaya dipatuhi sekaligus menjadi pedoman, serta disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Bagi daerah yang belum siap, tak menjadi persoalan. Tapi yang sudah, apabila ingin melaksanakan agar dapat mematuhi rambu-rambu dimaksud,” tukas Rohidin.(ken)

Sumber: